[1]
2025. Urgensi Peningkatan Kesadaran Advokat Terhadap Kewajiban Pro Bono Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Optimalisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin. 2, 5 (May 2025), 564–577. DOI:https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i5.358.