(1)
Urgensi Peningkatan Kesadaran Advokat Terhadap Kewajiban Pro Bono Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Optimalisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. AT-TAKLIM 2025, 2 (5), 564-577. https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i5.358.