1.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Advokat Terhadap Kewajiban Pro Bono Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Optimalisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. AT-TAKLIM. 2025;2(5):564-577. doi:10.71282/at-taklim.v2i5.358