[1]
“Urgensi Peningkatan Kesadaran Advokat Terhadap Kewajiban Pro Bono Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Optimalisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu”, AT-TAKLIM, vol. 2, no. 5, pp. 564–577, May 2025, doi: 10.71282/at-taklim.v2i5.358.