1.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Advokat Terhadap Kewajiban Pro Bono Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Optimalisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. AT-TAKLIM [Internet]. 2025 May 25 [cited 2025 Aug. 17];2(5):564-77. Available from: https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/at-taklim/article/view/358