Membangun Kesadaran Hukum Generasi Muda sebagai Pilar Masyarakat Tertib, Berintegritas, dan Berkeadaban di Era Modern

Authors

  • Sarifurohman Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang Author
  • Bobi Wartono HS Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang Author
  • Maman Sukarso Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.1969

Keywords:

kesadaran hukum, generasi muda, hukum, masyarakat, era modern

Abstract

Kesadaran hukum merupakan sikap dan perilaku masyarakat yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Generasi muda sebagai penerus bangsa memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang tertib, berintegritas, dan berkeadaban. Namun, perkembangan teknologi dan media sosial di era modern menimbulkan berbagai tantangan, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, dan rendahnya kepatuhan terhadap norma hukum. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum sejak dini agar generasi muda mampu memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini membahas pengertian kesadaran hukum, unsur-unsur kesadaran hukum, faktor yang mempengaruhinya, serta pentingnya kesadaran hukum bagi generasi muda di era modern. Metode penulisan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan dari berbagai literatur hukum dan pendidikan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kesadaran hukum dapat dibentuk melalui pendidikan, lingkungan keluarga, penegakan hukum yang adil, dan pengaruh media sosial yang positif. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, generasi muda diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menjaga ketertiban sosial dan menjunjung tinggi nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2015). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ali, A. (2015). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kansil, C.S.T. (2012). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Downloads

Published

22-05-2026

How to Cite

Membangun Kesadaran Hukum Generasi Muda sebagai Pilar Masyarakat Tertib, Berintegritas, dan Berkeadaban di Era Modern. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(5), 898-901. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.1969

Similar Articles

161-170 of 616

You may also start an advanced similarity search for this article.