[1]
2026. Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Ditinjau dari Hukum Agraria Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi. 3, 5 (May 2026), 1002–1018. DOI:https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.1987.