(1)
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. JURMIE 2025, 2 (8), 575-592. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.848.