(1)
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Ditinjau Dari Hukum Agraria Indonesia. JURMIE 2026, 3 (5), 1002-1018. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.1987.