1.
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. JURMIE. 2025;2(8):575-592. doi:10.71282/jurmie.v2i8.848