Kewenangan Hakim Tunggal dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Sederhana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(9), 575-588. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i9.984