Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Ditinjau dari Hukum Agraria Indonesia. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(5), 1002-1018. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.1987