“Kewenangan Hakim Tunggal Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Sederhana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015”. 2025. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2 (9): 575-88. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i9.984.