“Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu”. 2025. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2 (8): 575-92. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.848.