“Kewenangan Hakim Tunggal dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Sederhana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015” (2025) Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(9), pp. 575–588. doi:10.71282/jurmie.v2i9.984.