[1]
“Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu”, JURMIE, vol. 2, no. 8, pp. 575–592, Aug. 2025, doi: 10.71282/jurmie.v2i8.848.