[1]
“Hukum Progresif dalam Penyelesaian Konflik Sosial: Telaah Hirarki Peraturan Perundang-Undangan dan Peran Hukum Tidak Tertulis pada Kasus Penertiban Pedagang di Kupang”, JURMIE, vol. 2, no. 12, pp. 986–993, Dec. 2025, doi: 10.71282/jurmie.v2i12.1396.