[1]
“Perbedaan Interpretasi Kuantitas dalam Kontrak Lump Sum pada Proyek Konstruksi Pemerintah: Tinjauan dari Sisi Regulasi Hukum Konstruksi dan Audit Keuangan”, JURMIE, vol. 3, no. 2, pp. 239–251, Feb. 2026, doi: 10.71282/jurmie.v3i2.1669.