[1]
“Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Ditinjau dari Hukum Agraria Indonesia”, JURMIE, vol. 3, no. 5, pp. 1002–1018, May 2026, doi: 10.71282/jurmie.v3i5.1987.