TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.477Keywords:
Hak Milik, WNA, Hukum AgrariaAbstract
Hak milik atas tanah merupakan hak terkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, hak ini secara tegas hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Penelitian bertujuan mengkaji ketentuan yuridis mengenai bentuk hak atas tanah yang dapat diberikan kepada warga negara asing dalam kerangka hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data studi pustaka dengan menelaah ketentuan hukum positif, peraturan pelaksana, dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, namun masih dimungkinkan untuk memperoleh hak atas tanah dalam hak pakai dan hak sewa dengan pembatasan dan pengawasan tertentu. Hak milik hanya dapat diperoleh secara terbatas melalui pewarisan atau perubahan kewarganegaraan dengan kewajiban pelepasan hak dalam waktu satu tahun. Pengawasan terhadap pemberian dan penggunaan hak atas tanah oleh Warga Negara Indonesia dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006.
Downloads
References
Maria S.W Sumardjono, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing. (Jakarta: Kompa, 2008).
Listyanti, Kadek Rita, and Ni Made Ari Yuliartini Griadhi. "Hak atas Tanah bagi Orang Asing di Indonesia Terkait dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960." Jurnal Kertha Negara. Volume 2. Nomor 1. 2014.
Rokilah dan Mia Mukaromah. "Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing." Jurnal AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 2. Nomor 2. 2018.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. "Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer." Gema Keadilan. Volume 7. Nomor 1. 2020.
Sitohang, Agung Torang, et al. "Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Di Indonesia: (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Medan)." Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik. Volume 2. Nomor 1. 2024.
Lumalente, Sukardi. "Hapusnya Hak Milik Atas Tanah untuk Kepentingan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria." Lex Privatum. Volume 5. Nomor 6. 2017.
Harahap, Sayaman. "Penerapan Ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UUPA Tentang Kepemilikan Tanah Bagi WNI Dalam Perkawinan Campuran." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Volume 4. Nomor 3. 2016.
Mahadewi, Kadek Julia. "Tinjauan Yuridis Karakteristik Penggunaan Hak Pakai dalam Kepemilikan Apartemen oleh Warga Negara Asing di Indonesia." Gema Keadilan. Volume 6. Nomor 2. 2019.
Posumah, Immanuel. "TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN HAK GUNA USAHA BAGI INVESTOR ASING DI IBU KOTA NUSANTARA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA." LEX PRIVATUM. Volume 15. Nomor 5. 2025.
Tejawati, Desy Nurkristia. "Penguasaan Hak Atas Tanah Bagi Badan Hukum Asing Di Indonesia." Jurnal Perspektif . Volume 26. Nomor 1. 2021.
Saputra, Andi, and Amad Sudiro. "Implikasi Hukum Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia dalam Kepemilikan Tanah." Unes Law Review 6.2 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alby Trisnayuny, Mira Ardani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.