Hukum Progresif dalam Penyelesaian Konflik Sosial: Telaah Hirarki Peraturan Perundang-Undangan dan Peran Hukum Tidak Tertulis pada Kasus Penertiban Pedagang di Kupang

Authors

  • Salfa Putra Neno Prodi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nusa Cendana Author
  • Kevy Listiana Fransisca Taneo Prodi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nusa Cendana Author
  • Klarinta Victoria Bayfeto Prodi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nusa Cendana Author
  • Dewi Astuti S. Saleh Prodi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nusa Cendana Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i12.1396

Keywords:

progressive law, hierarchy of legislation, unwritten law, social conflict, street vendors in Kupang

Abstract

This study examines the application of progressive law in resolving social conflicts between street vendors and the Kupang City Government during enforcement actions in the downtown area. The analysis focuses on the relationship between the hierarchy of legislation—particularly local public order regulations—and unwritten legal sources such as Timorese local wisdom emphasizing deliberation, consensus, and community relations. Using a normative-sociological qualitative approach, the study finds that repressive enforcement reflects a dominance of legalistic approaches, neglecting local values that could strengthen policy legitimacy. Progressive law offers an alternative framework grounded in humanity, social justice, and participatory dialogue. The article argues that harmonizing formal regulations with unwritten norms can produce more humanistic and sustainable enforcement policies.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, L. (2016). Pluralisme hukum dan relevansinya dalam penyelesaian konflik sosial di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(4), 612–630.

Ataupah, J. (2018). Kearifan lokal dalam penyelesaian konflik masyarakat Timor. Kupang: Penerbit Universitas Nusa Cendana.

Benu, F. L. (2020). Prospek hukum adat dalam penataan ruang di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 455–472.

Djuang, A. P. (2019). Hukum administrasi negara dan implementasinya di level pemerintah daerah NTT. Kupang: UNDANA Press

Fauzan, M. (2014). Hukum tidak tertulis dalam sistem hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.

Lusia, Y. D. (2021). Peran tokoh adat dalam penyelesaian konflik sosial masyarakat urban di Kupang. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 23(2), 189–203.

Mallo, A. (2020). Dinamika kebijakan penertiban PKL di Kota Kupang: Tinjauan hukum administrasi. Jurnal Ilmu Pemerintahan UNDANA, 6(1), 45–58.

Marhaeni, R. (2017). Street vendors and urban policy: A socio-legal analysis in Eastern Indonesia. Journal of Southeast Asian Studies, 12(2), 221–235.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Samsudin, A. (2015). Implementasi Perda Ketertiban Umum dan dinamika konflik sosial di perkotaan. Bandung: Refika Aditama.

Senewe, J. A. (2018). Konflik penataan ruang publik di Kota Kupang: Perspektif sosiologi hukum. Kupang: Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.

Soekanto, S. (2002). Sosiologi hukum: Suatu pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto, S. (2015). Penegakan hukum dan masyarakat: Kritik terhadap pendekatan represif. Yogyakarta: FH UGM Press.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Downloads

Published

16-12-2025

How to Cite

Hukum Progresif dalam Penyelesaian Konflik Sosial: Telaah Hirarki Peraturan Perundang-Undangan dan Peran Hukum Tidak Tertulis pada Kasus Penertiban Pedagang di Kupang. (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(12), 986-993. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i12.1396

Similar Articles

1-10 of 214

You may also start an advanced similarity search for this article.