ANALISIS HUKUM TATA NEGARA TERHADAP STATUS IBU KOTA NEGARA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Deri Irfan Jurusan Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.1970

Keywords:

Hukum Tata Negara, Ibu Kota Negara, Mahkamah Konstitusi, Konstitusionalitas, Kepastian Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status Ibu Kota Negara dalam perspektif Hukum Tata Negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Pemindahan dan penetapan Ibu Kota Negara merupakan kebijakan strategis nasional yang memiliki implikasi hukum, politik, dan administratif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan muncul ketika terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas kebijakan maupun peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi hukum dan kepastian status Ibu Kota Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status Ibu Kota Negara harus tetap didasarkan pada prinsip konstitusionalitas, kepastian hukum, dan supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki pengaruh penting terhadap keberlakuan norma hukum terkait Ibu Kota Negara serta menjadi instrumen pengawasan konstitusional terhadap kebijakan negara. Selain itu, pemerintah perlu melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan menjamin perlindungan hak masyarakat agar kebijakan Ibu Kota Negara dapat berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa analisis Hukum Tata Negara terhadap status Ibu Kota Negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan dan kepastian hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Harjono. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.

Soemantri, Sri. Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran dan Pandangan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006.

Strong, C.F. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung: Nusa Media, 2011.

Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana, 2015.

Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru, 1985.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Downloads

Published

22-05-2026

How to Cite

ANALISIS HUKUM TATA NEGARA TERHADAP STATUS IBU KOTA NEGARA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(5), 889-897. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.1970

Similar Articles

201-210 of 333

You may also start an advanced similarity search for this article.