SISTEM HUKUM PERTUKARAN UANG SEBAGAI INSTRUMEN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Alamudin Bahrul Atho Program Studi S1 Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i7.2388

Keywords:

legal system, foreign exchange, literature review, normative juridical, regulatory harmonization, fintech, consumer protection.

Abstract

To maintain Indonesia's financial integration and monetary stability, foreign exchange operations are crucial. However, issues such as dispersed authority and slow response to advances in financial technology continue to hamper the legal structure governing them. The purpose of this study is to examine Indonesia's foreign exchange legal framework, identify normative gaps, and develop recommendations for regulatory harmonization. This study employs a normative-juridical approach within the literature, employing legal interpretation analysis and doctrinal synthesis to process secondary data from academic literature, laws and regulations, and reports from supervisory authorities. The study concludes that, despite the existence of a comprehensive regulatory framework, regulatory gaps in the supervision of digital-based foreign exchange services, disproportionate administrative sanctions, overlapping authority between Bank Indonesia and the Financial Services Authority (OJK), and inadequate consumer protection remain. Business compliance capacity and fragmented reporting systems also complicate the implementation of money laundering and terrorism financing prevention standards. The study concludes that a paradigm shift from entity-based to activity-based regulation is necessary for the foreign exchange legal system. Developing a single regulatory framework, strengthening consumer dispute resolution procedures and exchange rate transparency, implementing risk-based supervision, and coordinating currency regulations with the emergence of digital financial products are among the key recommendations. A secure, transparent, and flexible currency exchange ecosystem that adapts to the demands of the digital economy is expected to result from this regulatory harmonization.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 78–80.

Abdurrahman, Hukum Perbankan dan Keuangan, cet. ke-4 (Yogyakarta: UII Press, 2019), hlm. 92

Ahmad Fauzi dan Dewi Kartika, “Tantangan Pengawasan Money Changer dalam Perspektif Pencegahan Pencucian Uang,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 14, No. 1 (2023): hlm. 89–90.

Ahmad Fauzi dan Dewi Kartika, “Tantangan Pengawasan Money Changer dalam Perspektif Pencegahan Pencucian Uang,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 14, No. 1 (2023): hlm. 89.

Ahmad Fauzi dan Dewi Kartika, “Tantangan Pengawasan Money Changer dalam Perspektif Pencegahan Pencucian Uang,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 14, No. 1 (2023): hlm. 91.

Ahmad Fauzi dan Dewi Kartika, “Tantangan Pengawasan Money Changer dalam Perspektif Pencegahan Pencucian Uang,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 14, No. 1 (2023): hlm. 91.

Bank Indonesia, Laporan Tahunan Bank Indonesia 2023: Stabilitas Sistem Keuangan dan Pengembangan Pasar Valas, Jakarta: Bank Indonesia, 2024, hlm. 45.

Eko Prasetyo, Ekonomi Moneter Indonesia, Yogyakarta: BPFE, 2020; dan Budi Setiawan, “Analisis Yuridis Uang Elektronik sebagai Alat Pembayaran Alternatif,” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 12, No. 2 (2021): hlm. 45–67.

Fahrizal et al., “Analisis Yuridis Pengaturan Uang dalam Sistem Hukum Indonesia,” Jurnal Sostech, Vol. 4 No. 5 (2024): hlm. 45.

FATF, Guidance on Digital Assets and Virtual Currencies, Paris: FATF, 2021, hlm. 31.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, ed. ke-3 (Malang: Bayumedia Publishing, 2020), hlm. 29–35.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, ed. ke-3 (Malang: Bayumedia Publishing, 2020), hlm. 29.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, ed. ke-3 (Malang: Bayumedia Publishing, 2020), hlm. 105.

M. Nur Shidiq, “Kesenjangan Regulasi Keuangan Non-Bank di Indonesia: Tinjauan Literatur,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 4 (2022): hlm. 312.

M. Nur Shidiq, “Kredibilitas Sumber dalam Studi Pustaka Hukum: Prinsip Triangulasi dan Verifikasi Normatif,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 4 (2022): hlm. 315.

M. Ridwan Syahrani, “Evolusi Kebijakan Devisa dan Liberalisasi Pasar Valas di Indonesia Pasca 1998,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 3 (2015): hlm. 210–212.

M. Ridwan Syahrani, “Pendekatan Konseptual dan Perundang-undangan dalam Penelitian Hukum Normatif,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2 (2018): hlm. 312.

Muhammad Ridwan, Hukum Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2021, hlm. 78.

Muhammad Syaiful Bahri, “Digitalisasi Bukti Transaksi dan Perlindungan Konsumen Finansial,” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 13, No. 1 (2025): hlm. 67–69.

OJK, Laporan Pengawasan Tahunan OJK 2023, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2024, hlm. 89.

OJK, Panduan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Jakarta: OJK, 2021.

OJK, POJK No. 12/POJK.02/2018 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan.

Peter Mahmud Marzuki, Hukum Keuangan Negara dan Perbankan, ed. ke-2 (Jakarta: Kencana, 2018), hlm. 145.

Peter Mahmud Marzuki, Hukum Keuangan Negara dan Perbankan, ed. ke-2 (Jakarta: Kencana, 2018), hlm. 132–135.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, ed. Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017), hlm. 145–148.

PPATK, Laporan Tahunan PPATK 2023, Jakarta: PPATK, 2024, hlm. 22.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122; Otoritas Jasa Keuangan, POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Keuangan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 64; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122; Bank Indonesia, Surat Edaran BI No. 18/33/DKSP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPAS).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 64, Pasal 21; Bank Indonesia, Surat Edaran BI No. 18/33/DKSP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPAS), Jakarta: Bank Indonesia, 2016.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Pasal 4 dan Pasal 8.

Republik Indonesia, UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 2 dan Pasal 23.

Rina Susanti, “Analisis Yuridis Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Ketentuan Kurs di Sektor Penukaran Valas,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 10, No. 1 (2025): hlm. 78–80.

Rina Susanti, “Regulasi Fintech Pertukaran Valas di Indonesia: Antara Inovasi dan Kepatuhan Hukum,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 9, No. 3 (2024): hlm. 215.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cet. ke-6 (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 289–295.

Siti Nurhaliza, “Dualisme Pengawasan Keuangan di Indonesia: Antara Bank Indonesia dan OJK,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 2 (2021): hlm. 134.

Siti Rochmawati, “Dinamika Transaksi Valuta Asing dan Implikasinya terhadap Stabilitas Nilai Tukar Rupiah,” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Vol. 68, No. 2 (2022): hlm. 112.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, ed. ke-2 (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 15.

Downloads

Published

06-07-2026

How to Cite

SISTEM HUKUM PERTUKARAN UANG SEBAGAI INSTRUMEN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(7), 350-366. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i7.2388

Similar Articles

41-50 of 600

You may also start an advanced similarity search for this article.