PARADOKS FLEKSIBILITAS DALAM HUBUNGAN KERJA PLATFORM DIGITAL: EVALUASI KRITIS PASCA PUTUSAN MK DAN PENGESAHAN PERPRES

Authors

  • Daniel Pius Sinaga Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Banten Indonesia Author
  • Errik Janwar Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Banten Indonesia Author
  • Muhammad Raihan Adhari Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Banten Indonesia Author
  • Musmualim Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Banten Indonesia Author
  • Mumuh Muhaemin Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Banten Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i10.2656

Keywords:

Pekerja Platform Digital, Gig Economy, Paradoks Fleksibilitas, Putusan MK, Perpres Ojol

Abstract

Ekonomi digital telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan melalui kerangka hukum ketenagakerjaan konvensional. Pekerja platform digital, khususnya sektor transportasi online, berada dalam posisi paradoksal: di satu sisi menikmati fleksibilitas waktu kerja, namun di sisi lain terjerat dalam ketidakpastian status hukum dan perlindungan sosial yang memadai. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi secara kritis dinamika hubungan kerja pekerja platform digital pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan pengesahan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan yang mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Analisis dilakukan secara interpretatif dan komparatif untuk mengidentifikasi ketegangan antara konsep kemitraan dan realitas subordinasi dalam hubungan kerja platform digital, serta konsistensi regulasi dengan prinsip perlindungan ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradoks fleksibilitas berakar pada ketegangan mendasar antara skema kemitraan yang diusung platform dengan realitas subordinasi operasional yang dialami pekerja melalui pengelolaan algoritmik. Status "mitra" berfungsi sebagai instrumen legal untuk mengeksternalisasi risiko dan melepaskan diri dari kewajiban ketenagakerjaan, meskipun secara faktual pekerja terikat dalam sistem kontrol yang ketat. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah membuka ruang bagi pendekatan substantif dalam menilai hubungan kerja, yang seharusnya menjadi landasan bagi perlindungan hukum pekerja platform digital. Namun, pengesahan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online justru menghadirkan tantangan baru, terutama terkait potensi kategorisasi pekerja sebagai UMKM yang berisiko memperkuat paradoks fleksibilitas alih-alih menyelesaikannya. Artikel ini menyimpulkan bahwa perlindungan pekerja platform digital memerlukan pengakuan status hukum yang jelas dalam kerangka ketenagakerjaan, jaminan sosial yang portabel, transparansi algoritma, serta dialog multipihak yang melibatkan pekerja, platform, dan negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agusmidah. (2022). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Putusan Cipta Kerja. Medan: Pustaka Prima.

Aloisi, A. (2016). Commoditized workers: Case study research on labor law issues arising from a set of on-demand/gig economy platforms. Comparative Labor Law & Policy Journal, 37(3), 653- 690.

Bestari, N. P. (2026). Ojol ungkap alasan tolak status berubah jadi UMKM. CNBC Indonesia, 19 Agustus 2026.

Black, H. C. (2019). Black's Law Dictionary (11th ed.). St. Paul: West Publishing.

Budiarti, N. (2026). Gig economy dan tantangan kerja layak pekerja informal. ANTARA News, 4 Maret 2026.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Los Angeles: SAGE Publications.

Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (Eds.). (2018). The SAGE Handbook of Qualitative Research (5th ed.). Los Angeles: SAGE Publications.

Fairwork Indonesia. (2025). Laporan Fairwork Indonesia 2025: Standar Kerja Layak pada Platform Digital di Indonesia. Jakarta: Fairwork Indonesia.

Firmansyah, W., Kunarti, S., & Santoso, S. (2026). Arah pengaturan perlindungan hukum mitra platform digital (Gojek) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Al-Zayn: Jurnal Hukum, 4(4). DOI: 10.61104/alz.v4i4.7505.

Hidayat, A. A., Arifin, T., Fauzia, I., & Fauzi, R. (2025). Fulfilment of the right to an adequate standard of living for workers according to the Universal Declaration of Human Rights: A review of Constitutional Court Decision No. 168/PUU-XXI/2023. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). DOI: 10.15575/qanuniya.v2i1.1043.

Huda, N. (2026). Ekonom: Perpres ojol harus pastikan hubungan kemitraan setara. ANTARA News, 20 Agustus 2026.

LBH Jakarta. (2026). Apa yang sebenarnya ditandatangani Presiden Prabowo soal Perpres perlindungan jutaan ojol? LBH Jakarta, 18 Agustus 2026.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sosiawan, E. A. (2026). Buruh digital dan ilusi fleksibilitas. Kompas.tv, 1 Mei 2026. Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Sukma, A. (2026). Transformasi pekerja gig ke level global. Tribunnews.com, 1 Mei 2026.

The PRAKARSA & PSDK UGM. (2026). Survei Perlindungan Sosial Pengemudi Ojek Online di Jakarta dan Yogyakarta. Jakarta: The PRAKARSA.

TvOnenews. (2025). DPR akan buat UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK. tvOnenews.com, 1 Oktober 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

West, D. M. (2018). The Future of Work: Robots, AI, and Automation. Washington DC: Brookings Institution Press.

Wibowo, A. (2026). Nasib pekerja transportasi online: Mitra atau buruh? Katadata.co.id, 30 Juni 2026.

Wood, A. J., Graham, M., Lehdonvirta, V., & Hjorth, I. (2019). Good gig, bad gig: Autonomy and algorithmic control in the global gig economy. Work, Employment and Society, 33(1), 56-75.

Yulisman, L. (2025). Pembahasan RUU Ketenagakerjaan berisiko molor dan rawan adu kepentingan. Kompas.id, 24 September 2025.

Downloads

Published

23-10-2026

How to Cite

PARADOKS FLEKSIBILITAS DALAM HUBUNGAN KERJA PLATFORM DIGITAL: EVALUASI KRITIS PASCA PUTUSAN MK DAN PENGESAHAN PERPRES. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(10), 416-440. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i10.2656

Similar Articles

41-50 of 480

You may also start an advanced similarity search for this article.