PERAN MEDIA SOSIAL DALAM PENYEBARAN INFORMASI DUGAAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) GUNA PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA KDRT PADA ERA DIGITAL (Studi kasus perkara Nomor 52/PID.SUS/2025/PT BDG)
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i7.635Keywords:
Sosial media, Domestic violence, Information disseminationAbstract
In this digital era, easily accessible technology allows the public to easily obtain, read, and disseminate various types of information on social media. This study examines the Role of social media in the Dissemination of Information and the Enforcement of Law related to Alleged Domestic Violence (DV) Crimes in the digital era. Social media has become an important platform for raising public awareness, providing space for victims to report cases, and encouraging law enforcement. This study uses a normative juridical approach with an analysis of relevant legal regulations, such as Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (PKDRT) and the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law). The results indicate that social media not only accelerates the dissemination of information but also helps domestic violence victims gain public support and legal evidence. However, it is important to consider legal and ethical boundaries in its use. This research recommends digital literacy and collaboration between the government and social media platforms to create a safe digital environment and support effective law enforcement.
Downloads
References
Ata, T. S. (2020). Batasan Hukum Perilaku Deplatforming. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/batasan-hukum-perilaku-ideplatforming-i- lt5f078fed7f7de/
bpmid. (2024). Pengertian KDRT Menurut Para Ahli: Menyelami Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bpmid. https://bpmid.uma.ac.id/pengertian-kdrt-menurut-para-ahli-menyelami- kekerasan-dalam-rumah-tangga/
Daulay, K. S. (2024). Selebgram Ungkap Pengalaman Pahit KDRT, Video Bukti Beredar Luas di Media Sosia. Empiris.Id. https://www.empiris.id/news/94530089/selebgram-ungkap- pengalaman-pahit-kdrt-video-bukti-beredar-luas-di-media-sosial
Dharmasetya, L., Bronson, C., & Mubarok, I. (2024). Analisis Fungsi Kampanye Daring sebagai Sarana Pendidikan dan Gerakan Sosial dalam Menciptakan Kepekaan dan Respon terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 28–33. https://jurnallppm.iblam.ac.id/index.php/decisio/index
DigitalMamaid. (2022). KDRT Bukan Masalah Privat: Teknologi Bisa Bantu Ciptakan Ruang Aman Bagi Korban. Digital Mama Id. https://digitalmama.id/2022/10/teknologi-bantu- ciptakan-ruang-aman-korban-kdrt/
Fitriani, Y. (2017). Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial sebagai Sarana Penyebaran Informasi bagi Masyarakat. Paradigma - Jurnal Komputer Dan Informatika, 19(2), 152.
Ilham, N. (2024). Perkembangan Sosial Media di Indonesia : Transformasi Budaya Digital. Radio Republik Indonesia. https://rri.co.id/iptek/728903/perkembangan-sosial-media-di- indonesia-transformasi-budaya-digital
Kapolri. (2019). Perkap 6 tahun 2019. Peraturan Kapolri, 110(9), 1689–1699.
Lestari, M. A. (2024). Kronologi Kasus KDRT yang Menimpa Selebgram Cut Intan Nabila, 5 Tahun Menikah Puluhan Video Jadi Bukti Sumber Artikel berjudul “Kronologi Kasus KDRT yang Menimpa Selebgram Cut Intan Nabila, 5 Tahun Menikah Puluhan Video Jadi Bukti”, selengkapnya dengan li. Pikiran Rakyat Jabar. https://jabar.pikiran-rakyat.com/nasional/pr- 3658441108/kronologi-kasus-kdrt-yang-menimpa-selebgram-cut-intan-nabila-5-tahun- menikah-puluhan-video-jadi-bukti?page=all
Listiawati Nora. (2024). Laporan Polisi. Pid.Kepri.Polri.Go.Id. https://pid.kepri.polri.go.id/laporan-polisi/
Muallif. (2022). KDRT: Pengertian, Bentuk dan Sebab-sebabnya. Universitas Islam AN Nur Lampung. https://an-nur.ac.id/kdrt-pengertian-bentuk-dan-sebab- sebabnya/#:~:text=Kekerasan dalam rumah tangga %28KDRT%29 adalah setiap perbuatan,ancaman untuk melakukan perbuatan%2C pemaksaan%2C atau perampasan ke
Pemerintah Desa Batu Menyan. (2024). Peran Media Sosial dalam Mengatasi KDRT: Kesadaran dan Kampanye Online. Batu Menyan.Desa.Id. https://www.batumenyan.desa.id/peran- media-sosial-dalam-mengatasi-kdrt-kesadaran-dan-kampanye-online/#
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara 1999/ No. 165, TLN NO. 3886, LL SETNEG : Hlm 29, 1–29. https://peraturan.bpk.go.id/Download/33861/UU Nomor 39 Tahun 1999.pdf
(Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 52/PID.SUS/2025/PT BDG, 2025)
Rikhul, J. (2024). Kasus Kekerasan Didominasi Rumah Tangga, Jumlahnya Capai 11 Ribu Kasus di Tahun 2024. NU Online.
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas, 10(1), 40.
https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072
Sinombor, S. H. (2024). Media Sosial Pintu Masuk Korban KDRT Mencari Dukungan Publik. Kompas. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/08/28/media-sosial-pintu-masuk- korban-kdrt-mencari-dukungan-publik
Suhayati, M. (2021). Larangan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, XIII(5), 1–6. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-XIII-5-I-P3DI-Maret-2021- 241.pdf
Tina Marlina, Montisa Mariana, & Irma Maulida. (2022). Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Abdimas Awang Long, 5(2), 67–73. https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yuni Sara, Punta Yoga Astoni (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.