Legal Reasoning Hakim Majelis Hakim Konstitusi Mengenai Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang (Studi Analisis Putusan Majelis Hakim Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Authors

  • Figo Galih Pradopo Program Studi Strata Satu (S-1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.879

Keywords:

Re-Voting, Constitutional Court, Regional Head Election.

Abstract

One tangible manifestation of regional autonomy is the direct implementation of Regional Head Elections (Pilkada). However, in practice, Pilkada often gives rise to electoral result disputes, including in the 2024 Serang Regent and Deputy Regent Election. This study employs a normative juridical method and applies a case approach. The regulation of re-voting (PSU) in the Indonesian legal system is governed by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 10 of 2016, General Election Commission Regulation Number 17 of 2024, and Election Supervisory Body Regulation Number 9 of 2024. The legal reasoning analysis of the judges in Decision Number 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 reflects the Constitutional Court Panel’s courage in protecting democracy and safeguarding the integrity of elections from abuse of power, particularly involving state actors and village officials who commit structured, systematic, and massive (TSM) violations. Therefore, the decision to hold a PSU is an appropriate step to provide justice and restore a tainted democratic process. Oversight by Bawaslu and the KPU must be tightened, accompanied by ongoing education on neutrality for village officials and community leaders. The Constitutional Court is expected to continue upholding a substantive justice approach in resolving election disputes, so that the principles of honesty, fairness, and transparency can be more deeply felt by the public.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdul Malik Gismar dan Syarif Hidayat, Reformasi Setengah Matang, Jakarta: Penerbit Hikmah (PT Mizan Publika), 2010.

Abdul Mukhtie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayumendia Publishing, 2005.

HBM. Munir, dkk., Pendidikan Pancasila, Malang: Madani Media, 2015.

M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Cet. Kedua, Jakarta: Kencana, 2014.

Rudy, Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme Indonesia, Bandar Lampung: Indepth Publishing, 2012.

Sodikin, Hukum Pemilu: Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, Bekasi: Gramata Publishing, 2014.

Artikel Jurnal

Aditya Yuli Sulistyawan & Aldio Fahrezi Permana Atmaja, “Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan di Pengadilan Untuk Menghindari Onvoldoende Gemotiveerd”, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 6, No. 2, 2021.

Bayu Dwiwiddy Jatmiko, “Analisa Terhadap Dasar Pertimbangan Hakim Majelis Hakim Konstitusi Dalam Sengketa Hasil Pemilu Kepala Daerah Tahun 2010 dan 2011 yang Putusannya Mengharuskan Pemilu Ulang”, Jurnal Humanity, Vol. 9, No. 1, 2013.

H. Enju Juanda, “Penalaran Hukum (Legal Reasoning)”, Jurnal Penalaran Hukum, Vol. 5, No. 1, 2017, hlm. 158.

Husni Kamil Manik, “Majelis Hakim Konstitusi merupakan lembaga yang lebih efektif menangani sengketa Pemilukada dibandingkan dengan Majelis Hakim Agung”, Jurnal Transformative, Vol. 2, No. 1, 2016.

Inge Dwisvimiar, “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

---------, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 48 Tahun 2009.

---------, Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 7 Tahun 2020.

---------, Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, UU Nomor 6 Tahun 2020.

---------, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

---------, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Downloads

Published

26-08-2025

How to Cite

Legal Reasoning Hakim Majelis Hakim Konstitusi Mengenai Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang (Studi Analisis Putusan Majelis Hakim Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025). (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(8), 842-850. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.879

Similar Articles

71-80 of 82

You may also start an advanced similarity search for this article.