PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PINJAMAN ONLINE BERBASIS FINTECH DI INDONESIA: ANALISIS YURIDIS DAN EMPIRIS TERHADAP IMPLEMENTASI REGULASI PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Muhammad Dirga Satria Kurnianto Universitas Trisakti Author
  • Trubus Rahardiansyah Universitas Trisakti Author
  • Maya Indrasti Notoprayitno Universitas Trisakti Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i7.660

Keywords:

Consumer Protection, Online Lending, Fintech Law

Abstract

This study aims to analyze legal protection for consumers in the practice of online lending based on financial technology (fintech) in Indonesia through normative and empirical juridical approaches. The rise of consumer rights violations—such as misuse of personal data, abusive debt collection, and lack of transparency—reflects the weak enforcement of existing regulations, despite the issuance of several laws, including the Consumer Protection Law, the Electronic Information and Transactions Law (ITE), the Personal Data Protection Law (PDP), and relevant OJK regulations. This research outlines the forms of legal protection provided, including consumers' rights to clear information, data privacy safeguards, and dispute resolution mechanisms. In practice, however, supervision over illegal online lending remains inadequate, public legal literacy is low, and available complaint mechanisms are often ineffective. The study also reveals that although dispute resolution efforts through internal (IDR), external (LAPS), and litigation channels exist, structural and cultural barriers continue to place consumers in a disadvantaged position. Therefore, a reformulation of consumer protection policies that is more progressive, integrated, and justice-oriented is urgently needed. Strengthening inter-agency coordination, enforcing criminal sanctions for serious violations, and enhancing public digital and legal literacy are strategic steps toward realizing effective legal protection in Indonesia's rapidly evolving fintech lending ecosystem.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, N. S. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Layanan Pinjaman Online (Fintech) di Indonesia. Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

AFPI. (2022). Kode Etik Perilaku Penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Jakarta: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Charisma, S. J. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Layanan Pinjaman Online di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 125–139. https://doi.org/10.25041/jhp.v51i2.4121

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya dalam Penyelenggaraan Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Jayanti, C. S. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Jurrish: Jurnal Riset Hukum Syariah, 4(1), 364–376.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (2019). Laporan Penanganan Kasus Pinjaman Online. Jakarta: LBH Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Pemerintah Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pemerintah Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana.

Wulandari, D. P. (2020). Praktik Penagihan Abusif oleh Pinjaman Online Ilegal: Ketimpangan Akses Keadilan dan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Zona Keadilan, 15(1), 67–83.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (2021). Laporan Pengaduan Konsumen Sektor Pinjaman Online. Jakarta: YLKI.

Downloads

Published

07-07-2025

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PINJAMAN ONLINE BERBASIS FINTECH DI INDONESIA: ANALISIS YURIDIS DAN EMPIRIS TERHADAP IMPLEMENTASI REGULASI PERLINDUNGAN KONSUMEN. (2025). AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(7), 192-213. https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i7.660

Similar Articles

1-10 of 35

You may also start an advanced similarity search for this article.