KONTRAK SEWA MENYEWA LAHAN PERSAWAHAN DENGAN PEMBAYARAN BERDASARKAN HASIL PANEN PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I DI MASYARAKAT BANJAR HULU
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v1i1.1Keywords:
Pembayaran Dengan Hasil Panen, Mazhab Syafi'i, SewaAbstract
Salah satu kegiatan masyarakat banjar pahuluan yang ada di Kalimantan Selatan salah satunya di Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sering melakukan transaksi sewa menyewa tanah persawahan untuk bercocok tanam padi bagi sebagian masyarakat yang tidak mempunyai lahan persawahan untuk digunakan dalam kegiatan bercocok tanam padi. Dalam hukum islam, sewa menyewa dibenarkan asal syarat dan rukun terpenuhi. Sehingga kegiatan sewa menyewa yang dilakukan di Desa Pawalutan tersebut sangat penting diteliti agar jelas apakah sesuai dengan hukum islam, dan apakah terpenuhi rukun dan syaratnya. Dalam penelitian ini jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yang dilakukan adalan kuantitatif. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa kegaitan sewa menyewa yang dilakukan sesuai dengan rukun sewa menyewa menurut mazhab syafi’i yaitu : pelaku akad meliputi pemilik dan penyewa, objek yang disewakan meliputi biaya dan manfaat, dan ijab qabul. Hal ini tergambar dari kegiatan yang dilakukan yaitu penyewa datang kepada pemilik tanah atau sebaliknya yaitu si pemilik mencari orang yang ingin menyewa tahan, kemudian diskusi tentang keadaan lahan dan tanaman yang akan ditanam serta lokasi lahan persawahan, kemudian dilakukan persetujuan dengan membayar sewa melalui hasil panen dengan ketentuan 1 borongan (100 M²) sebesar 1 blek (20 liter) dengan jangka waktu satu kali bercocok tanam.
Downloads
References
As-suyuthi, Jalaluddin. Tafsir Jalalain Jilid 2 (Terj. Bahrun Abu Bakar). Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2014.
Azam, Abdul Aziz Muhammad. “Fikih Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam” Jakarta: Amzah. 2010.
Alwi, achmad basori, 2018, Pembiayaan berbasis teknologi (Fintech) yang berdasarkan syariah, Al-Qonun, Vol 21 No. 2 Universitas Air Langga Surabaya, Desember.
Dzuwaini, Dimyauddin, 2015, Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Ibrahim, Khudari. “Penerapan Prinsip Mudharabah Dalam Perbankan Syariah”. Jurnal IUS. Vol. 2. No. 4 April. 2014.
Iman, Nofie, 2016, Financial technology dan lembaga keuangan, Yogyakarta, Ghatering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri
Muslich, Ahmad Wardi. “Fikih Muamalat” Jakarta: Amzah. 2010.
Sofhiyan. “Pemahaman Fikih Terhadap Mudharabah (Implementasi pembiayaan Pada Perbankan Syari’ah)”. Jurnal al-Adl . Vol. 9. No. 2 Juli. 2016.
Sudiarti, Sri. “fiqih Muamalah Kontemporer” Medan: Febi UIN SU Press. 2018.
Suhendi, Hendi. “Fikih Muamalah” Jakarta: Rajawali Pers. 2013.
Zulfa, Eva Achjani. “Menakar Kembali Pemaknaan Mu’amalah (Suatu Pergeseran Paradigma di Indonesia)”. Lex Jurnalica. Vol. 2. No. 2 April. 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hasan Husaini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.