Kewajiban Transparansi dan Perlindungan Data Pengguna Dalam Layanan Paylater Pada Aplikasi Shopee
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.256Keywords:
Transparency, Personal Data Protection, Paylater Services, Shopee, Regulations, Personal Data Protection LawAbstract
Kemajuan teknologi digital dan sistem pembayaran online telah menghadirkan berbagai inovasi dalam kehidupan, salah satunya adalah layanan paylater yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa dengan pembayaran yang ditunda. Shopee, sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, menyediakan layanan paylater
untuk mempermudah transaksi para penggunanya. Namun, di balik kemudahan ini, terdapat persoalan penting terkait kewajiban transparansi dan perlindungan data pribadi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban transparansi yang harus dipenuhi oleh Shopee dalam menyelenggarakan layanan paylater, serta mengevaluasi sejauh mana perlindungan terhadap data pribadi pengguna dilakukan sesuai dengan
regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi Shopee dalam mematuhi kewajiban hukum dan etika terkait perlindungan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Shopee telah melakukan sejumlah langkah untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan data pengguna, masih terdapat kekurangan dalam praktik perlindungan data pribadi, terutama dalam hal pemberitahuan kepada pengguna tentang pemrosesan data dan hak-hak yang dimiliki pengguna atas data tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme pengawasan baik secara internal maupun eksternal, serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku agar perlindungan data pengguna dapat terjamin secara optimal.
Downloads
References
Agustini, S., Efendi, S., & Barat, U. S. (2024). Journal Of Global Legal Review Tantangan Dan Solusi Dalam Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2(2), 71–80.
Andriani, W. (2022). Penggunaan Metode Sistematik Literatur Review dalam Penelitian Ilmu Sosiologi. Jurnal PTK Dan Pendidikan, 7(2). https://doi.org/10.18592/ptk.v7i2.5632
Chaniago, A. M., Siregar, M., Arifiyanto, J., & Utara, U. S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Shopee Pendahuluan E-Commerce merupakan bentuk perdagangan yang paling terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi ( Putri , 2023 ). Perdagangan ini mengubah gagasan tradis. 4307(27), 184–195.
Damanik, S., Purba, B., Sianturi, R., Raihan Noer, M., Adli Batubara, K., & Ekonomi, F. (2024). Dampak Regulasi Fintech Terhadap Operasional Spaylater Serta Kajian Hukum Perlindungan Konsumen Spaylater. Jurnal EK&BI, 7, 2620–7443. https://doi.org/10.37600/ekbi.v7i1.1433
Hukum, F., & Pasundan, U. (2024). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.8 (Agustus 2024) Tema/Edisi : Hukum Pemerintahan (Bulan Kedelapan) https://jhlg.rewangrencang.com/. 5(8), 1–15.
Kasus, S., Shopee, E., & As, A. (2024). Analisis Fatwa MUI No . 24 Tahun 2017 dalam Menjawab Tantangan Etika dan Transparansi Transaksi Virtual. 3(2), 79–91.
Mashuri, M., & Nurjannah, D. (2020). Analisis SWOT Sebagai Strategi Meningkatkan Daya Saing. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 1(1), 97–112. https://doi.org/10.46367/jps.v1i1.205
Nia Ramadhani, & Muhammad Irwan Padli Nasution. (2024). Tantangan Dan Solusi Keamanan Siber Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Penelitian Sistem Informasi (Jpsi), 2(2), 134–144. https://doi.org/10.54066/jpsi.v2i2.1930
Oktaviani, N. I., Semarang, U. N., Hermawan, R. P., Semarang, U. N., Utami, C. R., Semarang, U. N., Pati, G., Semarang, K., & Tengah, J. (2024). DALAM LAYANAN SHOPEE PAY LATER. 2(6), 1–10.
Rahmi, Q., Kamal, S. R., Nabilla, S., Atailah, I., Salat, J., Informatika, T., Teknik, F., Jabal, U., Sigli, G., Data, B., Data, A., & Produk, R. (2023). Analisis Big Data Pada Aplikasi E-Commerce Dengan. 2(4), 1–5.
Safitri, S. N. (2020). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pengguna Paylater traveloka. 1–85. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/55545/1/SITI NELY SAFITRI - FSH.pdf
Widiana, I. N. W. (n.d.). Keuangan Bisnis Digital - Google Books. https://www.google.co.id/books/edition/Keuangan_Bisnis_Digital/JqCzEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Armereo,+C.,+Marzuki,+A.,+dan+Seto,+A.+A.+(2020).+Manajemen+Keuangan+(N.+L.++Inspirasi+(ed.)%3B+Pertama).+Nusa+Litera+Inspirasi&pg=PA9&printsec=frontcover
Wulandari, D. A., Mufiidah, A. U., Tiyawan, A., Studi, P., Bisnis, H., & Informatika, I. (2024). Ius Commercii : Jurnal Hukum dan Bisnis Perlindungan Hukum Konsumen Paylater di Aplikasi Shopee. 1(02), 24–31.
Wulannata, A. I. (2017). Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan Di Indonesia,. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 20(1), 133–144.
Zawil Fadhli, Sri Walny Rahayu, & Iskandar A. Gani. (2022). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pada Transaksi Paylater. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(2), 119–132.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nessya Fadillah, Andini Diah Pitaloka, Nur Herfina, Sri Handayani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.