Menangkal Hoaks dan Buzzer dalam Pemilihan Umum melalui Perubahan UU ITE sebagai Upaya Menjaga Konsep Bhineka Tunggal Ika untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Authors

  • Raissa Sundari a Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i10.1004

Keywords:

Hoaks, buzzer, pemilu, UU ITE, politik hukum, Bhinneka Tunggal Ika

Abstract

Fenomena hoaks dan aktivitas buzzer politik dalam pemilihan umum menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika di era post-truth. Penelitian ini menganalisis efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai instrumen hukum dalam menangkal disinformasi politik melalui pendekatan yuridis normatif terhadap UUD 1945, UU Pemilu, dan perubahan UU ITE. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakjelasan parameter hukum pada Pasal 27 dan 28 UU ITE menimbulkan ambiguitas dalam penegakan hukum serta membuka ruang impunitas bagi pelaku penyebar hoaks dan buzzer anonim. Oleh karena itu, revisi UU ITE yang komprehensif diperlukan untuk mempertegas definisi hoaks, memperkuat sanksi, dan melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital. Sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil serta penguatan literasi digital menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis menuju Indonesia Emas 2045.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adinda, Rizki Aulia, Fatmala, Cici, Hijri, Yana Syafrie. (2011). Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Pendidikan dan Konseling. 5(1).

Asshidiqie, Jimly. (2018) . Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Delmana, Lati Praja. (2023). Strategi Penanganan Hoaks Pemilu Melalui Penerapan Smart Contract Logic Serta Sistem Deteksi Hoaks Otomatis. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia. 4(2).

Finna Fidya, Alifa Hani, Mahya, Alfi Fadliya Putri. (2023). Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia Dari Dahulu Sampai Sekarang. Jurnal Pendidikan Transformatif. 2(2).

Jurdi, Fajlurrahman. (2019). Hukum Tata Negara. Jakarta:Kencana.

Maharani, Riska Putri, Tampubolon , Steven Paulus Hamonangan, Suyikati. (2023). Komplikasi Demokrasi Dalam Sistem Pemilu Dan Partai Politik Di Indonesia. Jurnal Riset dan Hukum dan Pancasila. 2(2).

Mas, Marwan. (2019). Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Mutawally, Anwar Firdaus, Zakaria, Mumuh Muhsin, Hazbini. (2023). Masyarakat Indonesia dan Tantangan Sejarah Di Era Post-Truth. Jurnal Multidisiplin Ilmu. 2(2).

Rizki Kurniawati, Buzzer sebagai alat politik ditinjau dari perspektif penegakan hukum di Indonesia, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum ISSN: 2502-1788 Vol. 08 No. 02 November 2023. Santoso, Gunawan, Aulia, Ananda Nur, Indah, Bunga Seftya Nur, Lestari, Dewii Puji, Ramadhani,

Sambas, Nandang, Andriansari, Dian. Kriminologi Perspektif Hukum Pidana (2019). Jakarta: Sinar Grafika.

Schiedermair, Stephanie, Schwarz, Alexander, Steiger, Dominik. (2022) . Protecting Democratic Elections Against Online Influence via 'Fake News' and Hate Speech. Germany: Nomos

Sugiono , Shiddiq. (2020) Fenomena Industri Buzzer di Indonesia: Sebuah Kajian Ekonomi Politik Media. Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi.

Sukinta (2020). Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong Dalam Sistem Informasi Dan Transaksi Elektronik. Administrative Law & Governance Journal

WEBSITE

Auli Renata (2024). Ini Bunyi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Yang Dianggap Pasal Karet. Diakases dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-bunyi-pasal-27-ayat-%283%29-uu-ite-yang-dianggap-pasal-karet-lt656dae151ec52/

Hasanah.S (2018).Arti Berita Bohong dan Menyesatkan Dalam UU ITE dikutip dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-berita-bohong-dan-menyesatkan-dalam-uu-ite-lt4eef8233871f5/

Kompastv. (2024, April), Menko Polhukam dan Menkominfo Soroti Hoaks Pemilu 2024 hingga Buzzer usai Rapat Koordinasi [Berkas Video/Video Youtube]. Diakses dari https://youtu.be/IB34D_udK2U?si=Xe8luXkjFZzATPWm 12 Mei 2023

Kompastv. (2024, Maret), Kelompok Warga Bentrok Karena Beda Pilihan Partai, 6 Rumah Rusak dan Sejumlah Orang Terluka [Berkas Video/Video Youtube]. Diakses dari https://youtu.be/Q4Bv8qMcNIE?si=2KMvw_SvNKPAqhE- 13 Mei 2024

Tribun sumsel. (2024, Maret), Gegara Beda Pilihan Capres, Menantu Diusir Mertua di Rangkasbitung, Istri Diam Ikut Ibu [Berkas Video/Video Youtube]. Diakses dari https://youtu.be/NXfRrhYUlBg?si=7BOMluatff1eT9YD 13 Mei 2024.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

UU NO 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU NO 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

UU NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Downloads

Published

06-10-2025

How to Cite

Menangkal Hoaks dan Buzzer dalam Pemilihan Umum melalui Perubahan UU ITE sebagai Upaya Menjaga Konsep Bhineka Tunggal Ika untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045. (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(10), 93-108. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i10.1004

Similar Articles

1-10 of 157

You may also start an advanced similarity search for this article.