EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI KOTA SERANG: ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN

Authors

  • Amelia Putri Ilmu Hukum, Universitas Pamulang Kampus Serang Author
  • Ines Putri Ramadhani Ilmu Hukum, Universitas Pamulang Kampus Serang Author
  • Evan Falah Pratama Ilmu Hukum, Universitas Pamulang Kampus Serang Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i12.1417

Keywords:

Law Enforcement, Child Sexual Abuse, Court Verdicts, Serang City.

Abstract

Sexual violence against children is a serious crime that has a long-term impact on victims and society. Based on concerns that normative provisions are not sufficient to ensure law enforcement that is responsive to the protection needs of child victims in Serang City, this study aims to analyze the effectiveness of law enforcement against perpetrators of sexual violence against children in Serang City, with a focus on analyzing court decisions. The research method used is normative juridical with a legislative approach and a case approach. The results show that normatively, the legal framework is adequate, but in practice there are still obstacles in terms of evidence, judicial considerations, and consistency of punishment. This study concludes that the effectiveness of law enforcement is not yet optimal and requires strengthening in terms of victim protection, quality of evidence, and consistency of verdicts.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dwilestari, I. Y., Pawennei, M., & Arif, M. (2024). Efektivitas penerapan ancaman sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 487–503.

Fahri, M. (2024). Penegakan Hukum Pidana dan Efek Jera pada Kejahatan Seksual Anak. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Hidayat, A. (2023). "Analisis Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Perlindungan Anak di Tingkat Pengadilan Negeri". Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(2), 155-172.

Hasibuan, F. S., & Nurhasanah, I. (2021). Prinsip Best Interest of the Child dalam Putusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak: Analisis Komprehensif. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 5(2), 150-165.

IBLAM Law Review. (2025). Analisis yuridis tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (studi kasus putusan nomor 832/Pid.Sus/2023/PN Jakarta Barat). IBLAM Law Review, 5(1).

Irawan, B., & Sanusi, A. (2024). Budaya Hukum Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU TPKS. Bandung: Alfabeta.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2022). Catatan Tahunan (CATAHU) 2022: Kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2024). Laporan Tahunan KPAI 2024: Jalan Terjal Perlindungan Anak. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia

Kusuma, R. (2023). "Sinergi Lembaga Yudisial dan Eksekutif dalam Pemulihan Korban Kejahatan". Jurnal Kebijakan Hukum, 17(1), 45-60.

LBH Apik. (2024). Laporan Pemantauan Akses Keadilan dan Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual. Jakarta: LBH Apik Indonesia.

Maftuh, M. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Konvensi Hak Anak dan Urgensi Penerapan Pidana Maksimal dalam Kasus Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(4), 1012-1025.

Mawarni, W., Hidayati, R., & Rokhim, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menurut hukum positif di Indonesia: analisis putusan. Jurnal Mercatoria, 16(1), 13–30.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Maulana, I. (2024). "Efektivitas Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Luar Biasa di Indonesia". Jurnal Hukum Nasional, 15(2), 110-125.

Nurhayati, S., & Anwar, K. (2023). "Urgensi Keterangan Ahli Psikologi dalam Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual Non-Fisik". Media Iuris, 6(3), 321-340.

Pratama, B. A., & Kurniawan, R. (2023). Peran Ratio Decidendi Hakim dalam Menentukan Proporsionalitas Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Anak. Jurnal Ilmu Hukum Cendekia, 1(1), 1-15.

Pratama, D., & Wijaya, H. (2023). Peradilan Ramah Anak: Teori dan Praktik di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Patty, R. F., Wadjo, H. Z., & Patty, J. M. (2023). Penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (studi kasus). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(10), 1047–1054.

Rizqian, I. (2021). Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Justiciabelen: Jurnal Hukum, 1(1), 51–63.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Rahmahtillah, R., Sumiadi, S., & Sulaiman, S. (2024). Analisis putusan hakim dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak (studi putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2).

Saraswati, R. (2024). Laporan Tahunan Akses Keadilan dan Restitusi bagi Korban Kekerasan. Jakarta: Lembaga Kajian Independen Peradilan.

Simanjuntak, H., & Widiarti, M. (2023). Peran Struktur Hukum dalam Penanggulangan Kekerasan Seksual Anak: Analisis Putusan Pengadilan Pasca-UU 17 Tahun 2016. Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 7(1), 45-60.

Sutrisno, B., & Wijaya, E. (2023). Hukum Perlindungan Anak dan Peradilan: Konsep Best Interest of the Child. Jakarta: Pustaka Ilmu.

Suryadi, A., & Susanti, R. (2021). Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Berdasarkan Konsep Legal System Friedman: Relevansinya dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak. Indonesian Journal of Criminal Law Review, 1(2), 120-135.

Wibowo, T., & Handayani, D. (2024). Disparitas Putusan dan Sensitivitas Hakim dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak. Jurnal Hukum Progresif, 15(1), 88-105.

Zulfa, E. A. (2024). Kejahatan Seksual terhadap Anak: Perspektif Kriminologi dan Hukum. Jakarta: UI Press.

Downloads

Published

18-12-2025

How to Cite

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI KOTA SERANG: ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN. (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(12), 1029-1044. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i12.1417

Similar Articles

1-10 of 174

You may also start an advanced similarity search for this article.