ANALISA URGENSI PERJANJIAN PRANIKAH SEBAGAI PERLINDUNGAN FINANSIAL PASANGAN DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.1860Keywords:
Prenuptial Agreements, Financial Protection, Digital Age, Marital Law, Community Property.Abstract
This study aims to analyze the urgency of prenuptial agreements as financial protection for couples in the digital age. The method used is a qualitative approach with empirical legal methods. The results indicate that prenuptial agreements play a crucial role in providing legal certainty regarding asset management and debt responsibilities, as well as protecting couples from financial risks. However, in practice, obstacles remain, such as low legal awareness and social stigma. This study concludes that prenuptial agreements are an important instrument in preventing financial conflict in households in the digital age.
Downloads
References
Buku
Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
Ahmad Miru. Hukum Perjanjian dan Perikatan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
R. Soeroso. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Salim HS. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2018.
Jurnal
Ahmad Fauzi. “Efektivitas Perjanjian Pranikah dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama.” Jurnal Lex Privatum, Vol. 10, No. 3, 2022.
Dewa Gede Atmadja. “Perjanjian Kawin dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 8, No. 1, 2019.
Nining Hadiningsih. “Problematika Hukum Pinjaman Online di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 2, 2022.
Siti Nurhayati. “Perlindungan Hukum terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Internet
Bank Indonesia. “Transformasi Digital Sistem Keuangan.” (http://www.bi.go.id).
Hukumonline. “Perjanjian Pranikah dan Implikasinya dalam Hukum Indonesia.” (http://www.hukumonline.com).
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Perjanjian Perkawinan dan Perlindungan Hukum.” (http://www.kemenkumham.go.id).
Otoritas Jasa Keuangan. “Perkembangan Fintech Lending di Indonesia.” (http://www.ojk.go.id).
Satgas Waspada Investasi. “Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal.” (http://www.ojk.go.id).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hamlatul Arsy Mulya, Fitria Agustin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










