Membangun Kesadaran Hukum Generasi Muda sebagai Pilar Masyarakat Tertib, Berintegritas, dan Berkeadaban di Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.1969Keywords:
kesadaran hukum, generasi muda, hukum, masyarakat, era modernAbstract
Kesadaran hukum merupakan sikap dan perilaku masyarakat yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Generasi muda sebagai penerus bangsa memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang tertib, berintegritas, dan berkeadaban. Namun, perkembangan teknologi dan media sosial di era modern menimbulkan berbagai tantangan, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, dan rendahnya kepatuhan terhadap norma hukum. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum sejak dini agar generasi muda mampu memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini membahas pengertian kesadaran hukum, unsur-unsur kesadaran hukum, faktor yang mempengaruhinya, serta pentingnya kesadaran hukum bagi generasi muda di era modern. Metode penulisan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan dari berbagai literatur hukum dan pendidikan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kesadaran hukum dapat dibentuk melalui pendidikan, lingkungan keluarga, penegakan hukum yang adil, dan pengaruh media sosial yang positif. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, generasi muda diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menjaga ketertiban sosial dan menjunjung tinggi nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Downloads
References
Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2015). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ali, A. (2015). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kansil, C.S.T. (2012). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sarifurohman, Bobi Wartono HS, Maman Sukarso (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










