Analisis Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam Perspektif Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.1981Keywords:
Otonomi Daerah, Desentralisasi, Hukum Tata Negara, Pemerintah Daerah, Negara Hukum.Abstract
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip desentralisasi dalam sistem pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Otonomi daerah bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara mandiri guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan otonomi daerah dalam perspektif Hukum Tata Negara serta mengkaji berbagai hambatan yang muncul dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Namun demikian, masih terdapat berbagai permasalahan seperti tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, lemahnya pengawasan, serta tingginya praktik korupsi di daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kapasitas aparatur daerah agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Downloads
References
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimly. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Bagir Manan. 2004. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Creswell, John W. 2018. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. California: SAGE Publications.
Hadjon, Philipus M. 2015. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Huda, Ni’matul. 2019. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.
Huda, Ni’matul. 2020. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Marbun, S.F. 2012. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.
Ridwan HR. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syaukani, HR. 2004. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mohamad Yopi Andres (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










