TANGGUNGJAWAB HUKUM KPU DALAM MENJAMIN HAK PILIH WARGA NEGARA MELALUI PELAYANAN KEPEMILUAN
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i6.2287Keywords:
right to vote, responsibility, and electoral services.Abstract
This paper addresses the phenomenon wherein voter data frequently emerges as a critical issue in elections, often becoming the subject of legal challenges before the Constitutional Court. Recurring problems include issues regarding voter data accuracy, voters lacking civil registration documents, and a lack of accommodations for voters with disabilities and vulnerable groups, all of which prevent citizens from exercising their right to vote. In response to this situation, the law has mandated the General Elections Commission (KPU) to update voter data and compile voter lists, thereby assigning the KPU—as the election organizer—the responsibility of guaranteeing the right to vote. Fulfilling this responsibility entails compiling accurate and accountable voter lists, facilitating a seamless process for voters relocating to different areas, ensuring accommodations for voters with disabilities and vulnerable groups, and guaranteeing voting rights for voters in special locations. As the institution responsible for safeguarding the right to vote, the KPU faces four potential legal consequences should it fail to discharge these obligations: administrative election violations, criminal election offenses, election result disputes before the Constitutional Court, and violations of the election organizers' code of ethics.
Downloads
References
A. Buku
Gaffar, Janedjri M. (2012). Demokrasi Konsitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konpress.
Hoesein, Zainal Arifin dan Aridudin. (2017). Penetapan Pemilih dan Sistem Pemilihan Umum. Depok: Rajawali Pers.
Isra, Saldi dan Khairul Fahmi. (2019). Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-Prinsip dalam Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Mahfud, MD., Moh. (1999). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.
Ridwan, HR. (2024). Hukum Administrasi Negara, cet ke-18. Depok: Rajawali Pers.
Tim Peneliti. (2021). Pemenuhan Hak Memilih dan Dipilih Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Konstitusional. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Yulhasni et.al., (2020). DPT di Balik Layar. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
B. Jurnal
Agustyati, Khoirunnisa. (2016). Menata Ulang Mekanisme Pendaftaran Pemilih Pilkada dalam Jurnal Pemilu dan Demokrasi dengan tema “Evaluasi Pilkada Serentak 2015, No. 8 April.
Andriani, Henny dan Feri Amsari. (2020). Hak Pilih Kelompok Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Sumatera Barat dalam Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 4, Desember.
Asy’ari, Hasyim. (2012). Arah Sistem Pendaftaran Pemilih Indonesia: Belajar Dari Pengalaman Menuju Perbaikan dalam Jurnal Pemilu & Demokrasi dengan tema “Memperkuat Sistem Pemutakhiran Data Pemilu” No. 2 Februari.
Fahmi, Khairul. (2017). Pergeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada dalam Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 4, Desember.
Mutiara, Andi Luhur Prianto, Riskasari. (2024). Strategi Pemuktahiran Data Pemilih dalam Pemilihan Umum 2024 dalam Jurnal UNISMUH Volume 5, Nomor 4, Agustus.
Pradina, Gita dan Husodo, Jadmiko Anom. (2020). Peran Mahkamah Konstitusi terkait Perlindungan Hak Pilih Warga Negara Indonesia dalam Pemilu 2019 Melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dalam Jurnal Res Publica Vol. 4 No. 2, Mei – Agustus.
Prasetyoningsih, Nanik. (2014). Dampak Pemilihan Umum Serentak bagi Pembangunan Demokrasi, dalam Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 2 Desember.
Rahman, Moh. Syaiful dan Rosita Indrayati. (2019). Hak Pilih Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum di Indonesia dalam Jurnal Lentera Hukum, Volume 6 Issue 1.
Ramadhani, Muflih. (2020). Perlindungan Hukum Hak Memilih Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum dalam Jurnal Jurist-Diction Vol. 3 (1).
Wafi, Mochamad Adli Wibisena Caesario, Deka Oktaviana. (2023) Pemutakhiran Data Pemilih Melalui Satu Data Indonesia dalam Menjamin Hak Pilih Warga Negara, dalam Jurnal Legislatif, Vol. 6 No. 2 Juni.
Yasin, Rahman. (2022). Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pemilu dalam Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Volume 4, Nomor 2, Desember.
C. Peraturan Perundang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
D. Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syahrani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










