PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA OLEH INDONESIA SEBAGAI NEGARA BUKAN PESERTA KONVENSI PENGUNGSI 1951

Authors

  • Almira Hasna Zulaiha Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i7.2384

Keywords:

Non-refoulement , Pengungsi Rohingya, Tanggung Jawab Negara, ARSIWA, Perpres 125/2016, Hukum Kebiasaan Internasional, Jus cogens

Abstract

Etnis Rohingya di Myanmar mengalami persekusi sistematis yang memaksa ratusan ribu orang melarikan diri dan mencari perlindungan di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Sejak 2023–2024, gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke perairan Aceh meningkat signifikan dan memicu respons push-back oleh aparat keamanan Indonesia. Persoalan hukum mendasar yang muncul adalah bahwa Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, dan satu-satunya instrumen domestik yang ada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 bersifat prosedural administratif tanpa memuat larangan refoulement secara eksplisit, sehingga menciptakan kekosongan hukum yang berimplikasi serius terhadap pemenuhan kewajiban internasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dua kerangka teori diterapkan secara integratif, yakni Teori Hierarki Norma Hans Kelsen yang menempatkan jus cogens sebagai norma tertinggi yang tidak dapat disimpangi oleh kebijakan domestik, serta Teori Tanggung Jawab Negara yang dikodifikasikan dalam Articles on Responsibility of States for Internationally wrongful acts (ARSIWA) 2001. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, penerapan hukum domestik Indonesia belum memenuhi standar hukum internasional, Perpres 125/2016 mengandung lima defisit normatif kritis dan praktik push-back November–Desember 2023 memenuhi unsur internationally wrongful act berdasarkan ARSIWA, karena melanggar kewajiban non-refoulement  berdasarkan CIL, CAT Pasal 3, dan ICCPR Pasal 7. Kedua, ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 merupakan keharusan normatif bukan sekadar pilihan kebijakan yang didasarkan pada empat faktor substantif, kepastian hukum, efektivitas perlindungan, akses burden-sharing internasional, dan pemenuhan kewajiban non-repetisi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Allain, Jean. "The Jus Cogens Nature of Non-refoulement." International Journal of Refugee Law 13, no. 4 (2001): 533–558.

Anghie, Antony. Imperialism, Sovereignty and the Making of International Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2005.

Astiniasih, Kadek Widi, Dewa Gede Sudika Mangku, dan Ni Putu Rai Yuliartini. "Tinjauan Yuridis Kasus Pelanggaran HAM dalam Hukum Internasional Dikaji Berdasarkan Perspektif Prinsip Non-refoulement (Studi Kasus Pengusiran Pengungsi Uyghur oleh Pemerintah Thailand ke Tiongkok)." Case Law: Journal of Law 7, no. 2 (2026).

Aulia, Amartya Dinda. Implementasi Penanganan Pencari Suaka Berstatus Final Rejected di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Skripsi. Universitas Lancang Kuning, 2023.

Convention Relating to the Status of Refugees. Adopted July 28, 1951. Entered into force April 22, 1954. 189 U.N.T.S. 137.

Crawford, James. The International Law Commission's Articles on State Responsibility: Introduction, Text and Commentaries. Cambridge: Cambridge University Press, 2002.

Datu, Moh. Azwar Andi, Zamroni Abdussamad, dan Mellisa Towadi. "Legal Implications of Indonesia's Obligations in Addressing Rohingya Refugees." Jurnal Meta-Yuridis 9, no. 1 (2026): 45–59.

Dewana, Rizvan, dan I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja. "Peran Hukum Internasional dalam Menangani Krisis Pengungsi Rohingya di Aceh." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 14, no. 8 (2025): 429–444.

Farhan, Farida. "Tolak 146 Pengungsi Rohingya, Warga Deli Serdang: Jangan Kasih Tempat." Kompas.com. 24 Oktober 2024.

Fitzpatrick, Joan. "Temporary Protection of Refugees: Elements of a Formalized Regime." American Journal of International Law 94, no. 2 (2000): 279–306.

Human Rights Watch. "Indonesia: Protect Newly Arrived Rohingya Refugees." January 16, 2024.

International Law Commission. Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, with Commentaries. UN Doc. A/56/10. 2001.

Island of Palmas Case (Netherlands v. United States). Award of 4 April 1928. Reports of International Arbitral Awards, Vol. II.

Kipgen, Nehginpao. The Rohingya Crisis: A Moral, Ethnographic, and Policy Assessment. New Delhi: Oxford University Press, 2020.

Kneebone, Susan. "The Bali Process and Global Refugee Policy in the Asia-Pacific Region." Journal of Refugee Studies 27, no. 4 (2014): 596–618.

Krasner, Stephen D. Sovereignty: Organized Hypocrisy. Princeton, NJ: Princeton University Press, 1999.

Malahayati. Konsep Burden Sharing dalam Menangani Pengungsi di Indonesia dan Malaysia. Lhokseumawe: Unimal Press, 2019.

Mangku, Dewa Gede Sudika. "Perlindungan Hukum terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional."

Mardiyanto. "Problematika Hukum Internasional dalam Kebijakan Deportasi Pengungsi Rohingya di Indonesia: Analisis Kritis Prinsip Non-refoulement." J CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 6 (2024).

Missbach, Antje. Troubled Transit: Asylum Seekers Stuck in Indonesia. Singapore: ISEAS Publishing, 2015.

Nasution, Muhammad Rafli Fahriza, dan Rabiah Z. Harahap. "Reassessing UNHCR's Role in Rohingya Resettlement: A Jus Cogens Perspective on Non-refoulement." Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 26, no. 1 (2026): 44–46.

Pitaloka, Diva, dkk. "Pengusiran Pengungsi Rohingya di Aceh: Tinjauan Hukum Internasional dan Tantangan Hak Asasi Manusia." Journal Kompilasi Hukum 9, no. 2 (2024): 114–123.

Rahman. "Prinsip Non-refoulement dalam Penanganan Pengungsi Rohingya oleh Indonesia sebagai Negara Bukan Peserta Konvensi Pengungsi 1951."

Rasyid, Moh. Arpat. "Kondisi Aksi Pengungsi dan Pencari Suaka terhadap Implementasi Perpres Nomor 125 Tahun 2016." Jurnal Ilmiah Ecosystem 22, no. 2 (2022): 320–334.

Riyadi, Sarina. "Analisis Penanganan Pengungsi di Indonesia dan Negara-Negara Non Pihak dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025).

Safitri, Dwi Rani. "Peran United Nations High Commissioner for Refugees dalam Penanganan Pengungsi di Indonesia." Jurnal Hukum Wiraraja 3, no. 2 (2024).

Sudrajat, Tedi, Baginda Khalid Hidayat Jati, dan Chander Mohan Gupta. "Questioning Indonesia's Role in Addressing Rohingya Refugees: A Legal, Humanitarian, and State Responsibility Perspective." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 7, no. 1 (2024).

Suyastri, Cifebrima, Mohammad Thoriq Bahri, dan Marhadi. "Legal Gap in Refugee Protection in Non-Signatory Countries: An Evidence from Indonesia." (2023).

The Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime. "Ad Hoc Group Senior Officials' Meeting Co-Chairs' Statement." Adelaide, 2023.

United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights. General Comment No. 20: Non-Discrimination in Economic, Social and Cultural Rights. E/C.12/GC/20. 2009.

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Emergency Update: Rohingya Boat Arrivals as of 22 January 2024. Jakarta, 2024.

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Fact Sheet Indonesia: February 2025. Jakarta, 2025.

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Position on Returns to Myanmar. Geneva, 2023.

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Revised Guidelines on Applicable Criteria and Standards Relating to the Detention of Asylum-Seekers. Geneva, 2012.

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Statute of the Office of the United Nations High Commissioner for Refugees. General Assembly Resolution 428(V). 1950.

United Nations Human Rights Council. Report of the Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar. A/HRC/39/64. 27 August 2018.

Wagiman. Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Downloads

Published

06-07-2026

How to Cite

PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA OLEH INDONESIA SEBAGAI NEGARA BUKAN PESERTA KONVENSI PENGUNGSI 1951. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(7), 367-390. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i7.2384

Similar Articles

21-30 of 271

You may also start an advanced similarity search for this article.