Aspek Legalitas Dan Viralitas Dalam Peredaran Kosmetik Tanpa Izin BPOM di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i4.248Keywords:
Kosmetik Ilegal, BPOM, Klaim BerlebihanAbstract
Perkembangan pesat media sosial telah memberikan dampak besar terhadap pola konsumsi masyarakat, termasuk dalam pemasaran produk skincare yang belum mendapatkan izin dari BPOM. Hal ini menyebabkan meningkatnya praktik promosi dengan klaim yang berlebihan, yang berpotensi menyesatkan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal yang viral, menganalisis ketentuan hukum dan sanksi yang berlaku, mengidentifikasi faktor-faktor yang membuat produk tanpa izin tersebut tetap diminati di platform digital, serta pengaruh harga dan strategi pemasaran kosmetik ilegal terhadap preferensi konsumen. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konsep perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan BPOM masih bersifat reaktif dan belum mampu mengimbangi penyebaran produk kosmetik ilegal yang masih tidak efektif dan tidak mengimbangi penyebaran produk kosmetik ilegal di media sosial. Faktor utama yang menyebabkan tingginya daya tarik produk-produk tersebut adalah dominasi pemasaran digital, rendahnya kesadaran konsumen, dan pengaruh selebritas media sosial, meskipun sistem hukum saat ini sudah mencakup sanksi pidana dan administratif. Hasil Studi ini merekomendasikan agar BPOM mengubah metode pengawasannya, beralih dari pendekatan pasif ke yang lebih proaktif dan memberikan informasi kepada konsumen. Selain itu, mereka juga perlu bekerja sama dengan platform digital untuk melindungi konsumen dan memperkuat sistem regulasi di industri kosmetik.
Downloads
References
Jurnal :
Anandiza, P. S. (2021, Maret 25). Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan. Diambil kembali dari lbhpengayoman.unpar.ac.id: https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/jerat-hukum-produksi-dan-penjualan-kosmetik-tanpa-izin-bpom/
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia. (2023, Maret 16). Diambil kembali dari pom.go.id: https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tindak-pabrik-kosmetika-ilegal-yang-diduga-mengandung-bahan-dilarang
Devi, S. (2025). Pengaruh Celebrity Endorser, Brand Image dan Brand Trust Terhadap Keputusan Pembelian Pada Pengguna Produk Skincare Scarlett Whitening. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Merdeka EMBA, Vol. 4 No. 1, 202.
Mareza, F. F., & Rizka. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN SKINCARE NON-ΒΡΟM DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. UMSLibrary, 2-3.
Nasution, A. N., Purba, D. G., Munthe, J. C., & Batubara, S. A. (2020). Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Putusan Nomor: 739/Pid.Sus/2014/PT-Mdn). Doktrina: Journal of Law, 104.
Nurani, G., Zulpadilah, M. S., Syahid, S. M., & Derajat, S. P. (2025, Februari 3). Strategi Pemasaran Konten Untuk Meningkatkan Interaksi Konsumen di Media Sosial Terhadap Keputusan Pembelian Produk Glad2Glow. Jurnal KRAKATAU (Indonesian of Multidisciplinary Journals), Vol. 3 No. 1, 107-108.
Piyo, S., Munawwarah, S., & Kadir, M. K. (2025). REKONSTRUKSI PERAN REAKTIF BPOM TERHADAP PENGAWASAN OVERCLAIM PRODUK SKINCARE. Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis), 3, 33-36.
Putri, B. A., Monica, D. R., & Farid, M. (2024). Analisis Faktor Penyebab PenyebaranKosmetik Ilegal di E-Commerce: Studi Kasus Platform Digital Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 10.
Saktiendi, E., Herawati, S., Yenny, L. A., & Agusti, A. W. (2022, June 30). Pengaruh Viral Marketing, Promosi, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Keputusan Pembelian MS Glow di Bumi Indah Kabupaten Tangerang. Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR), Vol.1 No. 2, 200-201.
Suci, A. M., Azarine, I. G.,Maulana, K. A., & Hasna, N. T. (2024, Juli 31). Analisis Penerapan Etika Bisnis pada Kasus Strategi Pemasaran dengan Iklan Palsu dan Klaim ProdukBerlebihan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10, 40.
Swary, I. A., & Resen, M. K. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI INDONESIA. Jurnal Kertha Desa, 12, 4531.
Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik 2019
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 1999
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2009
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shania Marchella, Naila Qanitah, Nur Mutiara Zahrani, Sri Handayani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.