EVALUASI PENERAPAN PSAK 102 DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH(Studi Kasus : Pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Rancaekek)
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i9.958Keywords:
PSAK 102, Murabahah, Akuntansi Syariah, Bank MuamalatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan PSAK 102 dalam pembiayaan murabahah di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, khususnya pada Kantor Cabang Rancaekek. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara informal, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 102 pada aspek akad, pengakuan piutang, dan pengakuan margin keuntungan telah berjalan sesuai dengan standar yang berlaku. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti kelengkapan dokumentasi transaksi dan penguatan pemahaman staf terhadap standar akuntansi syariah. Oleh karena itu, pelatihan dan sosialisasi berkelanjutan terkait PSAK 102 diharapkan dapat mendukung penerapan yang lebih optimal dan konsisten di tingkat cabang.
Downloads
References
Aqmal, M., & Anwar, A. (2024). Penerapan PSAK 102 tentang pembiayaan murabahah pada Bank BNI Syariah Kantor Cabang Makassar. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(6), 3439–3454. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i6.2192
Ernawati, L., Imron, A., & Suripto, S. (2023). Analisis penerapan akuntansi pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK 102 (Studi kasus BMT Maslahah Diwek). JFAS: Journal of Financial and Accounting Studies, 1(1), 45–55.
Habibah, M. (2016). Analisis penerapan akuntansi syariah berdasarkan PSAK 102 pada pembiayaan murabahah di BMT se-Kabupaten Pati. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 109–118.
Hamida, D. R. F., & Khotijah, S. A. (2022). Analisis konsep penerapan murabahah berdasarkan PSAK 102 pada perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Akuntansi Maranatha, 14(2), 171–183.
Hery. (2020). Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Grasindo.
Hidayati, N. (2018). Evaluasi penerapan PSAK 102 pada pembiayaan murabahah (Studi kasus di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Malang) [Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya].
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). PSAK 102: Akuntansi Murabahah. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Syariah.
Ismail. (2012). Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Lestari, E. E. T. (2019). Analisis penerapan akuntansi syariah berdasarkan PSAK 102 pada pembiayaan murabahah di PT Bank BSI Cabang Magelang. Jurnal Media Akademik, 4(1), 1–10.
Limbertus, N. A., Anwar, M. S., & Pakaya, L. (2023). Penerapan akuntansi syariah di PT Bank Syariah Indonesia Cabang Gorontalo sesuai PSAK 102 pada pembiayaan murabahah. JAMAK: Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Keuangan, 2(2), 173–178.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (2023). Laporan Tahunan 2023. Diakses dari https://www.bankmuamalat.co.id/
Vernandya, R. (2022). Evaluasi implementasi PSAK 102 pada BMT Arma Magelang. Equilibrium, 10(2), 5897–5910.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adila Permatasari, Dudang Gojali (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.