MEMBEDAH TEORI NASIKH MANSUKH DALAM AL-QUR'AN
DOI:
https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i11.1219Keywords:
Qur, Ulumul Qur'anAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif teori nasikh dan mansukh dalam Al-Qur’an, mulai dari definisi, rukun dan syarat, jenis-jenis nasikh, hingga perbedaan pandangan ulama klasik dan kontemporer mengenai keberadaannya. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah literatur klasik dan modern yang relevan dalam bidang Ulumul Qur’an, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan historis-deskriptif untuk melihat perkembangan pemahaman konsep ini sepanjang sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa naskh merupakan konsep yang diakui oleh mayoritas ulama sebagai mekanisme penyempurnaan hukum agar tetap selaras dengan perubahan kondisi sosial. Tiga bentuk utama naskh yang sering dibahas meliputi penghapusan bacaan dan hukum sekaligus, penghapusan hukum namun bacaan tetap ada, serta penghapusan bacaan tetapi hukumnya tetap berlaku. Perdebatan muncul di kalangan ulama; sebagian menerima keberadaan naskh sebagai bagian dari dinamika wahyu, sementara sebagian lainnya, seperti al-Isfahani, menolaknya dan memilih pendekatan takhsis. Kajian terhadap pemikiran Syah Wali Allah, Abdullah An-Na’im, dan Abdullah Saeed menunjukkan bahwa gagasan kontemporer cenderung menafsirkan naskh sebagai proses historis yang memungkinkan kontekstualisasi hukum di masa kini. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman perkembangan teori nasikh-mansukh serta implikasinya dalam pendidikan Islam, khususnya dalam penguatan metode interpretasi Al-Qur’an yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Downloads
References
Al Faruq, U., Agustina, A., Hamida, S. D., & Hamna, N. (2024). Al Nasikh dan Al Mansukh. Jurnal Pendidikan Islam, 1(3), 8-8.
Al-Qattan, Manna’ Khalil. (2017). Mabahits fi Ulum Al-Qur’an. Ummul Qura.
Arman, A. (2023). Controversy of Nasakh wal Mansukh Theory According to Scholars: Studies on the Thought of Abdullah Ahmad An-Naim. Alif Lam : Journal of Islamic Studies and Humanities, 4(1), 63-73. https://doi.org/10.51700/aliflam.v4i1.486
Dainori. (2019). Nasikh Dan Mansukh Dalam Studi Al-Qur’an. Jurnal JPIK, 2(1), 1–19
Handoko, A. (2023). Kontroversi Nasikh Mansukh Dalam Alquran. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 10(4), 1105–1126.
Hazyimara, K. (2023). The Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an: Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an. SETYAKI: Jurnal Studi Keagamaan Islam, 1(1), 63-70.
Husni, M. (2018). Teori Nasakh Mansukh Dalam Penetapan Hukum Syariat Islam. Annaba: Jurnal Pendidikan Islam, 4(2).
Khatib, S. (2014). Eksistensi Nasakh dalam Implementasi Elastisitas Hukum Islam. Jurnal Madania, 18(1).
Khoiri, M. N. A., Firmaningrum, Y., Amiruddin, R., & Sarbani, D. A. (2022). NASIKH–MANSUKH DALAM AL-QUR’AN. Al-Fatih: Jurnal Studi Islam, 10(01), 75-90.
Nasrullah, M. (2020). Pandangan abdullah saeed pada konsep naskh mansukh (analisis surah an-nur ayat 2). 2(02), 111–144. https://doi.org/10.24239/AL-MUNIR.V2I02.66
Rafi, M. (2020). Konsep Nasikh Wa Mansukh Menurut Syah Wali Allah Al-Dahlawi Dan Implementasinya. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 9(2), 112-129.
Rahmalia, A., & Putra, R. P. (2022). Nasikh wa al-Mansukh. El-Mu'Jam. Jurnal Kajian Al Qur'an dan Al-Hadis, 2(1), 28-38.
Shihab, Q. (1994). Membumikan Al-Qur’an. Mizan.
Sholihah, A. K., & Sanah, S. (2025). Nasikh Mansukh: Dinamika Perubahan Hukum dalam Al-Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Islam yang Pertama. Mauriduna: Journal of Islamic Studies, 6(1), 397–410. https://doi.org/10.37274/mauriduna.v6i1.1368
Soleh Pohan, A. (2025). Studi Komparatif Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer terhadap Pro-Kontra Konsep Nasikh-Mansukh dalam Al-Qur’an. Jurnal Keilmuan Dan Keislaman, 4(2), 314–320. https://doi.org/10.23917/jkk.v4i2.560
Suwandi Muhammad Raihan. (2021). “Teori Evolusi Syari’ah (Nasākh) Abdullah Ahmad AnNa’im.” Al-Risalah, 17.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 sibawaihi, Aulia Rahmawati, Syaripah, Abdurrahman, Dedi Siswanto, Akhmad Dasuki (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










