ANALISIS LANGKAH-LANGKAH MENGATASI KREDIT MACET DENGAN MANAJEMEN RISIKO KREDIT
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i11.1240Keywords:
keuangan, Manajemen, Kredit, Piutang, Kebijakan KreditAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dan strategi penanganan kredit macet (non-performing loan) serta keefektivitasan dari strategi tersebut dalam manajemen risiko kredit dengan pendekatan metode kualitatif deskriptif melalui studi pustaka terdahulu dan kasus-kasus yang pernah terjadi di tingkat nasional dan internasional . Hasil kajian menunjukkan bahwa faktor penyebab kredit macet bersifat internal (misalnya proses seleksi kredit dan pengawasan pinjaman yang lemah) maupun eksternal (kondisi ekonomi makro, karakteristik usaha debitur). Sebagai langkah preventif, lembaga keuangan dianjurkan menerapkan analisis kredit ketat berdasarkan prinsip 6C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, Collateral, dan Constraint) guna menyeleksi debitur yang layak. Selain itu jika kredit macet tidak dapat dihindari maka kreditur harus mengambil langkah represif meliputi penagihan terstruktur yang sistematis, restrukturisasi kredit (misalnya perpanjangan tenor, penurunan bunga, pengurangan tunggakan, atau penambahan fasilitas kredit), serta tindakan hukum seperti eksekusi agunan ketika debitur wanprestasi untuk mempertahankan profitabilitas perusahaan. Dari berbagai studi menunjukkan bahwa strategi restrukturisasi kredit terbukti signifikan meningkatkan tingkat pemulihan utang. Berdasarkan temuan tersebut, kombinasi kebijakan preventif dan represif secara terpadu diperlukan untuk meminimalisasi risiko kredit macet. Disarankan agar bank meningkatkan ketelitian analisis kredit (6C), menerapkan prosedur penagihan yang formal dan terjadwal, serta menyiapkan mekanisme restrukturisasi dan penegakan hukum yang sesuai regulasi.
Downloads
References
Aldy, M. (2010). Pengantar Manajemen Perkreditan. UPP-AMP YKPN.
Agustina, R. S. (2021). Restrukturisasi kredit sebagai usaha perlindungan bagi debitur yang mengalami kesulitan. Indonesian Journal of Law Review, 5(2), 221–235.
Alexandri, & Sujatna. (2020). Analisis faktor-faktor penyebab kredit macet pada PT. BPR Banjar Arthasariguna Tasikmalaya. Responsive, 3(2).
Ambarwati, E., & Syafitri, W. (2015). Analisis kredit bermasalah sebagai antisipasi terhadap krisis perbankan di Indonesia (Kasus pada kredit properti BTN). Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 3.
Armana, Herawati, & Sulindawati. (2015). Analisis faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng. e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha, 1(1).
Astuty, H. S. (2015). Prinsip 6C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, Collateral, dan Constraint). Jurnal Economia, 11(1), 58–66.
Aznedra, A. (2018). Pengaruh pengelolaan modal kerja dan perputaran piutang terhadap kinerja keuangan perusahaan (Studi pada PT. Ho Wah Genting Indonesia). Measurement Jurnal Akuntansi, 12(1).
Cahyani, Sutriso, & Nurodin. (2020). Analisis faktor internal yang mempengaruhi kredit macet Koperasi Simpan Pinjam Citra Utama. Jurnal Proaksi, 1(2).
Daniati, W. P., & Pranoto. (2021). Eksekusi hak tanggungan dalam kredit macet melalui jalur KPKNL (Studi di PT. BRI Persero Tbk Cabang Pandeglang). Jurnal Privat Law, 9(1), 115–124.
Fiqran, & Kusumawati. (2020). Pengaruh rasio tunggakan terhadap profitabilitas pada perusahaan sub sektor pertambangan batubara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Borneo Student Research, 1(3).
Irwansyah, & Dharmayasa. (2018). Analisis faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kecamatan X. Ekuitas – Jurnal Pendidikan Ekonomi, 6(1).
Kapkiyai, C., Kipchumba, F., & Soi, N. (2025). Effectiveness of credit restructuring strategies on loan recovery. Journal of Innovative Research, 3(1), 183–189.
Kontan. (2025, Oktober 30). Hati-hati, rasio NPL perbankan masih berpotensi naik. Kontan.co.id.
OCBC Indonesia. (2022, Februari 24). Risiko kredit adalah. Diakses 25 November 2025, dari https://www.ocbc.id/id/article/2022/02/24/risiko-kredit-adalah
Otoritas Jasa Keuangan. (2018). POJK Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. Diakses 25 November 2025, dari https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Batas-Maksimum-Pemberian-Kredit-dan-Penyediaan-Dana-Besar-Bagi-Bank-Umum/pojk%2032-2018.pdf
Pertami, Y., & Sukiati. (2020). Analisis perputaran piutang dan perputaran persediaan terhadap return on assets. Jurnal Ekonomi Manajemen Perbankan.
Saroinsong, H. Y., Murni, S., & Untu, V. N. (2022). Analisis faktor internal dan eksternal penyebab terjadinya kredit macet pada PT. Bank SulutGo Cabang Utama. Jurnal EMBA, 10(4), 444–454.
Sewanyina, M., Nyambane, D., Manyange, M., & Ongesa, T. (2025). Managing non-performing loans in the banking sector: Determinants, impacts, and innovative solutions: A systematic literature review. F1000Research, 14, 486.
Suyatno, T. (1990). Dasar-dasar Perkreditan. Gramedia Pustaka Utama.
Universal BPR. (n.d.). Prinsip 6C pemberian kredit. Diakses 25 November 2025, dari https://universalbpr.co.id/blog/prinsip-6c-pemberian-kredit/
Utami, Putu Devi Yustisia, & Yustiawan, Dewa Gede Pradnya. (2020?). Non performing loan sebagai dampak pandemi Covid-19: Tinjauan force majeure dalam perjanjian kredit perbankan. (Catatan: Info publikasi belum lengkap)
Utami, Y., Sarjana, I. M., & Lavianti, Y. (2010). Pengantar Manajemen Perkreditan. Alfabeta.
Zimmerer, T. W., & Scarborough, N. M. (2008). Essentials of entrepreneurship and small business management (5th ed.). Pearson.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bagas Dwinanta Al Rasyid, M.Jodi Putra Putra Pratama, Kemas Muhammad Fadhlurrohman, M. Rafael Ardiansyah, Muhammad Yusfakhrizal Al Hapiz, Reska Putri Praslita (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










