PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP SERTIPIKAT TANAH YANG DIBATALKAN AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF PENDAFTARAN TANAH

Authors

  • Ranty Noor Anggriany Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.2015

Keywords:

hak tanggungan, pembatalan sertipikat, cacat administratif, perlindungan hukum.

Abstract

Pembatalan sertipikat hak atas tanah akibat cacat administratif menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kedudukan kreditor pemegang hak tanggungan dalam sistem perkreditan nasional. Permasalahan muncul ketika sertipikat yang dijadikan objek jaminan dibatalkan melalui putusan PTUN atau keputusan administratif Badan Pertanahan Nasional, sehingga hak tanggungan kehilangan objeknya dan kreditor berpotensi kehilangan kedudukan preferennya. Penelitian ini bertujuan menganalisis validitas perolehan hak atas tanah yang dibatalkan akibat cacat administratif, implikasi hukumnya terhadap hak tanggungan, serta konstruksi perlindungan hukum bagi kreditor. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem publikasi negatif bertendensi positif di Indonesia belum mampu memberikan perlindungan optimal terhadap kreditor beritikad baik karena belum terdapat mekanisme notifikasi maupun kompensasi negara. Oleh sebab itu, diperlukan reformasi regulasi melalui penguatan due diligence, integrasi sistem notifikasi digital pertanahan, pengakuan hak intervensi kreditor dalam sengketa PTUN, serta pembentukan Dana Jaminan Pertanahan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adrian Sutedi, Hak Tanggungan (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I (Jakarta: Djambatan, 2003).

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Bandung: PT Refika Aditama, 2008).

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005).

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia (Surabaya: Arkola, 2003).

Kelvin F.K. Low dan Tang Hang Wu, Principles of Singapore Land Law, 3rd ed. (Singapore: LexisNexis, 2019).

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2008).

Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (Yogyakarta: Liberty, 1980).

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).

Sjef van Erp dan Bram Akkermans, Cases, Materials and Text on Property Law (Oxford: Hart Publishing, 2012).

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2007). Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan

Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Bandung: Alumni, 1999).

Tan Sook Yee, Tang Hang Wu, dan Kelvin F.K. Low, Tan Sook Yee's Principles of Singapore Land Law, 3rd ed. (Singapore: LexisNexis, 2009).

Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003).

Peraturan Perundang-undangan

Land Titles Act (Cap. 157) Singapore.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Real Property Act 1900 (New South Wales, Australia).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (jo. UU No. 2 Tahun 2014).

Jurnal dan Publikasi Ilmiah

Barry C. Crown, "Back to Basics: Indefeasibility of Title Under the Torrens System" (2007) Singapore Journal of Legal Studies.

Dian Aries Mujiburohman, "Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," Jurnal BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4 No. 1 (2018).

Dyah Ochtorina Susanti dan A'an Efendi, "Perlindungan Hukum terhadap Kreditur atas Batalnya Sertipikat Hak atas Tanah yang Menjadi Objek Hak Tanggungan," Jurnal Hukum Ius Quia lustum, Vol. 22 No. 4 (2015).

Edy Lisdiyono, "Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Peradilan Tata Usaha Negara," Jurnal Law Reform, Vol. 13 No. 1 (2017).

Harun Hadiwijoyo, "Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dalam Kepailitan Debitor," Jurnal Yuridika UNAIR, Vol. 31 No. 1 (2016).

Mulyadi, "Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah dan Akibat Hukumnya terhadap Hak Tanggungan," Jurnal Repertorium UNAIR, Vol. 4 No. 2 (2017).

Nanda Miftakhul Jannah, "Rekonstruksi Perlindungan Hukum Pemegang Hak Tanggungan atas Pembatalan Sertipikat Tanah," Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 7 No. 1 (2020).

Olian Sitorus dan Darwinsyah Minin, "Cara Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan," Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 1 No. 1 (2001).

Sharon Christensen et al., "The Assurance Fund and Land Title Indemnity in Torrens Systems" (2018) Australian Property Law Journal 26(2).Siti Nurbaiti, "Perlindungan Pemegang Hak atas Tanah dalam Sistem Pendaftaran Tanah Negatif di Indonesia," Jurnal Hukum Ius Quia lustum, Vol. 25 No. 2 (2018).Trie Sakti, "Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik yang Dibebani Hak Tanggungan," Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6 No. 3 (2018).

Urip Santoso, "Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 17 No. 3 (2010).

Widhi Handoko, "Pertanggungjawaban Negara atas Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah yang Mengandung Cacat Hukum," Jurnal Masalah-Masalah Hukum UNDIP, Vol. 43 No. 3 (2014).

Laporan dan Sumber Lainnya

Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Perbankan Indonesia, Vol. 21 No. 12 (Jakarta: OJK, 2023).

Downloads

Published

26-05-2026

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP SERTIPIKAT TANAH YANG DIBATALKAN AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF PENDAFTARAN TANAH. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(5), 1225-1239. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.2015

Similar Articles

81-90 of 204

You may also start an advanced similarity search for this article.