ANALISIS PIDANA PENCURIAN SENJATA API ORGANIK OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI (STUDI KASUS POLRES YALIMO)
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.811Keywords:
Pencurian Senjata Api, Polri, Tindak Pidana, Pengawasan, Efektivitas HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pidana terhadap kasus pencurian senjata api oleh oknum anggota Polri serta menilai efektivitas sistem hukum dalam mencegah kejahatan serupa. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum empiris, berlokasi di Polres Yalimo dan Polres Jayawijaya. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi pengawasan senjata telah ada, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan serius, termasuk lemahnya pengawasan internal dan budaya permisif terhadap pelanggaran disiplin. Untuk itu, diperlukan reformasi pengawasan logistik senjata dan sanksi tegas bagi pelanggaran untuk menjaga integritas institusi dan keamanan publik.
Downloads
References
Antara News Papua. (2024, 10 Juni). Polda Papua buru Bripda Aske, pencuri empat pucuk senjata api Polres Yalimo. Antara News Papua. https://papua.antaranews.com
Indonesia. (1945). Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [Pasal 30 ayat (4)].
Indonesia. (2002). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Senjata Api Organik.
Indonesia. (2009). Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Laporan Polisi Polres Yalimo. (2024, 11 Februari). LP/07/II/2024/Papua/Yalim [Laporan polisi].
Misran, B. (2021). Hukum Pidana Khusus: Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara (hlm. 78–82). Jakarta: Prenada Media Group.
Moeljatno. (2002). Asas‑Asas Hukum Pidana (hlm. 54). Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, S. (1983). Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (hlm. 134). Jakarta: UI Press.
Tim Redaksi Kepolisian. (2015). Pedoman Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polri (hlm. 8). Jakarta: Divisi Humas Polri.
Tribun‑Papua.com. (2024, 11 Juni). Bripda Aske Mabel Diduga Mabuk Saat Curi Senpi Polres Yalimo. Tribun‑Papua.com. https://www.tribun-papua.com
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Roy Wijaya, Zahir Rusyad, Sulthon Miladiyanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.