ANALISIS PRINSIP CHECKS AND BALANCE DALAM KASUS REVISI UNDANG-UNDANG PILKADA

Authors

  • Alfin Faturohman Jurusan Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.2053

Keywords:

checks and balances, revisi

Abstract

Prinsip checks and balances merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan demokratis yang berfungsi untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Polemik revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas penerapan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip checks and balances dalam kasus revisi UU Pilkada serta mengkaji hubungan kewenangan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi dalam perspektif hukum tata negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi UU Pilkada menjadi salah satu indikator penting dalam menilai efektivitas mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan yudikatif. Kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi konstitusi. Dengan demikian, penerapan prinsip checks and balances yang efektif menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, memperkuat negara hukum, serta menjamin terselenggaranya demokrasi konstitusional di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2020.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2018.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Jurnal

Fadli, Moh. “Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945.” Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 2, 2021.

Huda, Ni’matul. “Relasi Kelembagaan Negara dalam Perspektif Checks and Balances.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 3, 2020.

Isra, Saldi. “Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 4, 2020.

Muntoha. “Implementasi Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Konstitusional di Indonesia.” Jurnal Media Hukum, Vol. 28, No. 1, 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sumber Internet

[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia](https://www.mkri.id?utm_source=chatgpt.com)

[Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)](https://jdihn.go.id?utm_source=chatgpt.com)

[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia](https://www.setneg.go.id?utm_source=chatgpt.com)

Downloads

Published

01-06-2026

How to Cite

ANALISIS PRINSIP CHECKS AND BALANCE DALAM KASUS REVISI UNDANG-UNDANG PILKADA. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(5), 1383-1393. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.2053

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.