KENALI DAN HINDARI PENTINGNYA KESADARAN REMAJA TERHADAP PRAKTIK CHILD GROOMING MELALUI PROGRAM PENYULUHAN HUKUM: SOSIALISASI DI MA DARUL IRFAN KOTA SERANG
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i5.2057Keywords:
Child Grooming, Adolescents, Legal Awareness ProgramAbstract
Child grooming is a form of crime that targets children and adolescents through emotional manipulation for the purpose of exploitation. This legal awareness program aims to increase adolescents' understanding of the dangers of child grooming and ways to prevent it. The results showed an improvement in participants' awareness and vigilance regarding this issue.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Alfaddillah. (2026, January 29). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban “LPSK: Ancaman Child Grooming dan Pentingnya Perlindungan Korban.” https://www.lpsk.go.id/berita/cml0i9g5y00013sxgciwhiudu
dr. Budiyanto, M. (2026, January 12). Mengenal Child Grooming dan Dampaknya pada Anak. https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-child-grooming-dan-dampaknya-pada-anak
Kusuma, A. P., Bariroh, M., & Fahrudin, A. (2024). Sosialisasi Pencegahan Child Grooming pada Siswa Kelas V dan VI SDN 1 Ngadisuko. Kerigan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.21274/kjpm.2024.2.1.1-9
Sean Anggiatheda Sitorus. (2026, January 12). Child grooming pada anak: Pengertian dan tanda-tanda anak mengalaminya - ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5350357/child-grooming-pada-anak-pengertian-dan-tanda-tanda-anak-mengalaminya
Mikrotik, Jurnal. ‘KEJAHATAN MELALUI MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK DI INDONESIA.
Pelajar, Lingkungan, Muhammad Gilang, Annissa Nur, Vini Agustiani, and Imas Kurniawaty. ‘SOSIO RELIGI : Jurnal Kajian Pendidikan Umum Pengaruh Social Media Terhadap Perubahan Sosial Di’ 22, no. 1 (2024): 27–32.
S, Soerjono, and Oekanto. ‘Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum’, 1997. https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb49c3701fb73000e1c75ea/kesadaran-hukum-dan-kepatuhan-hukum.
Sari, Putri Yunita, Heri Usmanto, and Yuslistia Opeska. ‘Analisis Kesadaran Hukum Warga Negara Digital Dalam Interaksi Media Sosial Mahasiswa’ 9, no. April (2026): 4485–89.
Yuhandra, Erga, Suwari Akhmaddhian, Anthon Fathanudien, Teten Tendiyanto, Fakultas Hukum, and Universitas Kuningan. ‘Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Positif Dan Negatif Penggunaan Gadget Dan Media Sosial’ 04 (2021): 78–84.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Farrel Brastama, Fifi Rahmawati Ningrum, Samsul Maarip, Luthfi Hammid Jamaludin, Tabsyah Widarni (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










