ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)

Authors

  • Reza Alfian Hidayat Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i6.2081

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Perpu, Konstitusi, Negara Hukum.

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam perkembangannya muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Perdebatan tersebut muncul karena Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hanya menyebutkan kewenangan MK untuk menguji undang-undang, sedangkan Perpu secara eksplisit tidak disebutkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Perpu, mengkaji pertimbangan hukum yang digunakan MK, serta menganalisis implikasi kewenangan tersebut terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan MK dalam menguji Perpu berkembang melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menegaskan bahwa Perpu dapat diuji karena memiliki materi muatan dan kekuatan mengikat yang sama dengan undang-undang. Kehadiran kewenangan tersebut merupakan bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak-hak warga negara serta implementasi prinsip checks and balances dalam negara hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. 2019. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly. 2020. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Huda, Ni'matul. 2021. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

MD, Moh. Mahfud. 2018. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Fadli, Moh. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 5.

Rizky, Muhammad. “Analisis Yuridis Pengujian Perpu oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10, No. 2.

Sutiyoso, Bambang. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No. 3.

Wahyudi, Imam. “Kedudukan Perpu dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9, No. 1.

Downloads

Published

03-06-2026

How to Cite

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU). (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(6), 74-84. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i6.2081

Similar Articles

21-30 of 312

You may also start an advanced similarity search for this article.