KAJIAN TENTANG PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ORANG DENGAN GANGGUAN KEJIWAAN (STUDI KASUS DI POLRES TIMUR TENGAH SELATAN)

Authors

  • Adipura Alden Putra Banfatin Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Author
  • Bhisa Vhitus Wihelminus Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Author
  • Orpa Ganefo Manuain Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Author
  • Deddy R.Ch. Manafe Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i6.2180

Keywords:

Murder, Persons with Mental Disorders (ODGJ), Criminal Responsibility, Termination of Investigation, SP3, Rehabilitation

Abstract

Murder is one of the most serious crimes against life, carrying significant legal, social, and humanitarian consequences. Legal issues become more complex when the perpetrator is a Person with Mental Disorders (ODGJ), as the individual's mental condition may affect the capacity to understand and be held criminally responsible for the act committed. Under Article 44 of the Indonesian Criminal Code (KUHP), a person who commits a criminal act while suffering from a mental disorder cannot be punished if it is proven that they are incapable of being held responsible for their actions. This study aims to analyze the legal considerations underlying the decision of the Timor Tengah Selatan Regional Police to terminate the investigation of a murder case committed by a person with mental disorders and to examine the legal handling process applied to such offenders. This research employs an empirical legal method with a case approach. Data were collected through interviews with investigators and related parties at the Timor Tengah Selatan Regional Police and through a literature review of legislation, legal doctrines, and supporting documents. The data were analyzed qualitatively by correlating empirical findings with applicable legal provisions. The findings reveal that the termination of the investigation was based on Article 44 of the Indonesian Criminal Code, Article 109 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code (KUHAP), Regulation of the Chief of Police Number 6 of 2019 concerning Criminal Investigations, and psychological examination results indicating that the offender suffered from a mental disorder and was therefore incapable of criminal responsibility. The legal handling process included preliminary investigation, formal investigation, witness examination, evidence collection, psychiatric assessment, case review, issuance of an Order for Termination of Investigation (SP3), and recommendations for medical rehabilitation. The study concludes that the handling of murder cases involving persons with mental disorders requires an integrated approach encompassing legal, medical, and humanitarian perspectives to ensure legal certainty, substantive justice, protection of human rights, and recovery of the offender’s mental condition. These findings highlight the importance of coordination among law enforcement agencies, mental health professionals, prosecutors, and the offender’s family in managing criminal cases involving persons with mental disorders in a professional and equitable manner.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Anan, Maria Kasia. Tinjauan kriminologis terhadap pembunuhan anak oleh pelaku orang dengan gangguan jiwa secara periodik di Desa Nirangkliung Kabupaten Sikka. Skripsi. Fakultas hukum, 2023.

Fedika, Vatara Aldo. Perspektif Pembunuhan Yang Disebabkan Gangguan Kejiwaan Pasca Melahirkan Sebagai Alasan Penghapus Pidana. Artikel Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, 2022.

Ghifari, Al dan Fanzi Willy. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan vidio porno dengan pelaku dan korban dihubungkan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Skripsi. Fakultas hukum, universitas pasundan,2018.

Hamzah, Andi. Asas-asas hukum pidana edisi revisi. Jakarta: Rineka cipta, 2004.

Humairah, Aisyah Putri. Penerapan Double Track System Terhadap Penderita Gangguan Jiwa Skizofrenia Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, 2023.

Ibid, Hlm. 6

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Ilyas, Amir. Asas-asas hukum pidana memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Mujibur, Moh dkk. Asas-asas hukum pidana. Padang : PT Global Eksekutif Teknologi, 2023.

Nurdin, Baroh dan Nike Rosdianti. Status pertanggungjawaban pelaku tindak pidana bagi penderita gangguan mental kategori kepribadian anti sosial prespektif hukum positif dan hukum islam. AL-Mazaahib: jurnal perbandingan hukum vol 7, nomor 2, 2019.

Putri, Firdha Adelia, et al. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pengidap Gangguan Kejiwaan Menurut Pasal 44 Kuhp Dan Hukum Pidana Islam. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah 1.3 (2023): 21-30.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.

Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 109 angka 2 Kitab Undang-undang hukum acara pidana.

Pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 24 A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 30 angka 1 peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana

Pasal 30 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat edaran kapolri nomor 7 tahun 2018 tentang penghentian penyelidikan

Internet

Kemenkes Direktorat Jendral Kesehatan Lanjutan. “defenisi gangguan jiwa dan jenis-jenisnya” (https:// yankes.kemenkes.go.id/view artikel/2224/defenisi-gangguan-jiwa-dan-jenis-jenisnya), diakses pada selasa 21 januari 2025, pukul 17:38 Wita.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Kemenkes beberkan permasalahan jiwa di Indonesia” (https//sehatnegeriKu.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20211007/1338675/kemenkes-beberkan-masalah-kesehatan-jiwa-di-Indonesia), diakses pada selasa, 21 januari 2025, pukul 15:13 wita.

Kompas.com. “seorang pria tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dibacok istrinya di kamar” ( https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/172221778/seorang-pria-tewas-dengan-mengenaskan-setelah-dibacok-istrinya-di-kamar), diakses pada, senin 14 april 2025, pukul 08:33 wita.

News, Victory. “Dinkes sebut angka ODGJ di NTT capai 7.636 orang 311 diantaranya dipasung” (https//www.victorynews.id/huamiora/33110348856/dinkes-sebut-angka-ODGJ-di-NTT-capai-7.363-orang-311-diantaranya-dipasung#google vignette), diakses pada, selasa 21 januari 2025, pukul 15:21 wita.

Downloads

Published

13-06-2026

How to Cite

KAJIAN TENTANG PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ORANG DENGAN GANGGUAN KEJIWAAN (STUDI KASUS DI POLRES TIMUR TENGAH SELATAN). (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(6), 781-789. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i6.2180

Similar Articles

1-10 of 125

You may also start an advanced similarity search for this article.