SISTEM PEMBAGIAN WARISAN DALAM PERKAWINAN PADA GELAHANG PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI DI BANJAR BENEH KAWAN DESA BLAHKIUH KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG

Authors

  • I Putu Jivanmukta Suguna Program Studi Hukum Hindu Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i8.2263

Keywords:

Perkawinan Pada Gelahang, Pembagian Warisan, Hukum Adat Bali.

Abstract

Perkawinan Pada Gelahang merupakan salah satu bentuk perkawinan dalam hukum adat Bali yang memberikan kedudukan setara kepada kedua pihak keluarga, baik keluarga laki-laki maupun perempuan, terutama dalam hal keberlanjutan keturunan dan pelaksanaan kewajiban adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sistem pembagian warisan pada perkawinan Pada Gelahang dalam perspektif hukum adat Bali serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya di Banjar Beneh Kawan Desa Blahkiuh Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian warisan dalam perkawinan Pada Gelahang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua keluarga dengan berpedoman pada hukum adat Bali yang menjunjung prinsip keseimbangan dan keadilan. Anak yang lahir dari perkawinan Pada Gelahang memiliki hak dan kewajiban terhadap kedua keluarga orang tuanya, termasuk hak mewaris. Faktor yang mempengaruhi sistem pembagian warisan meliputi adat istiadat, struktur kekerabatan, kondisi ekonomi keluarga, serta perkembangan pola pikir masyarakat terhadap hukum adat Bali.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artadi, I Ketut. 2012. Hukum Adat Bali. Denpasar: Pustaka Bali Post.

Nazir, Moh. 2014. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Windia, Wayan dan Ketut Sudantra. 2006. Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Widnyana, I Made. 1993. Kapita Selekta Hukum Adat Bali. Denpasar: Eresco.

Downloads

Published

04-08-2026

How to Cite

SISTEM PEMBAGIAN WARISAN DALAM PERKAWINAN PADA GELAHANG PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI DI BANJAR BENEH KAWAN DESA BLAHKIUH KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG. (2026). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(8), 107-110. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i8.2263

Similar Articles

71-80 of 699

You may also start an advanced similarity search for this article.