Kajian Prinsip Keseimbangan Hak dan Kewajiban Dalam Kontrak Baku

Authors

  • Ade Pusma Sari Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia Author
  • Alan Dwi Putro Patopang Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia Author
  • Afifa Nurocta Wijayanti Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia Author
  • Dina Octavia Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia Author
  • Muhammad Alaudin Yafi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia Author
  • Novra Velina Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia Author
  • Safira Putrianti Andira Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i1.27

Keywords:

Kontrak Baku, Asas Keseimbangan, Transparansi, Keadilan Hukum

Abstract

Kontrak baku memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, terutama karena efisiensinya dalam praktik hukum modern. Namun, sifatnya yang disusun secara sepihak sering kali mengakibatkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban, sehingga merugikan konsumen yang memiliki posisi tawar lebih lemah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam kontrak baku di Indonesia berdasarkan kerangka hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014. Dengan metode penelitian normatif, studi ini menemukan bahwa meskipun regulasi tersebut memberikan perlindungan hukum, masih terdapat celah yang memungkinkan pelaku usaha mencantumkan klausul-klausul yang tidak adil. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penyusunan klausul yang adil, transparansi dalam kontrak, penguatan pengawasan, dan edukasi hukum bagi konsumen untuk menciptakan hubungan hukum yang lebih adil. Implementasi langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjadikan kontrak baku sebagai instrumen hukum yang tidak hanya efisien tetapi juga seimbang, mendukung keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anita Kamilah. (2012). Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT ) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik). Keni Media, Bandung.

Siti Malikhatun Badriyah. (2016). Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prosmatik. Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata Cet. 32. Intermasa, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeini. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

Bina, Safira Meisya Salsa. (2023). "Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian." JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 1(2), 871-

880.

Prasnowo, A. D., & Badriyah, S. M. (2019). Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(1), 61-75.

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku

Downloads

Published

14-01-2025

How to Cite

Kajian Prinsip Keseimbangan Hak dan Kewajiban Dalam Kontrak Baku. (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(1), 160-169. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i1.27

Similar Articles

1-10 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.