URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Moch. Hasan Hafani Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember Author
  • Dominikus Rato Fakultas Hukum, Universitas Jember Author
  • Y.A Triana Ohoiwutun Fakultas Hukum, Universitas Jember Author

DOI:

https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i11.1200

Keywords:

Undang-Undang 12 Tahun 2011, efektivitas regulasi, partisipasi publik, reformasi hukum.

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan kerangka hukum utama dalam sistem legislasi nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kelemahan mendasar yang menghambat efektivitas pembentukan regulasi di Indonesia. Beberapa kelemahan tersebut antara lain ketidakjelasan posisi hierarki norma hukum, lemahnya harmonisasi antar peraturan, keterbatasan partisipasi publik, serta belum optimalnya pengaturan mengenai kewenangan pengundangan. Kelemahan-kelemahan ini menyebabkan inkonsistensi regulasi, konflik antar jenis peraturan, dan rendahnya legitimasi hukum di mata masyarakat. Oleh karena itu, perubahan terhadap UU No. 12 Tahun 2011 dianggap mendesak untuk meningkatkan efektivitas legislasi nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta jurnal-jurnal akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tidak hanya menyangkut aspek teknis administratif, tetapi juga mencakup kebutuhan untuk membentuk sistem legislasi yang lebih terintegrasi, transparan, dan partisipatif. Dengan adanya perubahan tersebut, proses pembentukan regulasi diharapkan menjadi lebih efisien, mampu merespons dinamika sosial secara tepat, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Isnawati, Adam Setiawan Dan Rezky robiatul A.I, “Hukum Tata Negara Indonesia: Teoritis, Historis, Dan Dinamika”. (Bintang Semesta Media, 2022).

2. Syafriadi, ”Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”. Iustum Jurnal Hukum Ius Quiq Iustum, Vol. 2 No. 2 Mei 2023: 277-299.

3. Munir Fuady, “Teori Negara Hukum Modern”. (CV. Tirta Buana Media).

4. Bayang Wedhatami, Ratih Damayanti, Cindy ayu Prasasi, “Navigating Regional Regulatory Changes in Indonesia: An In-Depth Analysis of Post-Amendment Implementation of Law Number 12 of 2011 on Legislation Formation”. Unnes Law Journal 9, No. 2 2023: 237-264.

5. Muhammad Sahril Gunawan, Haeruman jayadi, AD Basniwati, “Kedudukan Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Berdasarkan Uu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Diskresi, Vol. 2 No. 1 2023: 20-26.

6. Alfian Lubis, “Kebutuhan Peraturan Pelaksana UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Menerapkan Analisis Dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Ilmu Dan Budaya, Vol. 44 No. 1 2023:

7. Rahmawati, I., & Suherman, A. (2024). “Transformasi Digital dalam Legislasi dan Implikasinya terhadap Partisipasi Publik di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 21 No. 1, 2024: 55–68.

8. Ahmad Jaka S.A, Danu Suryani, Dkk, “Urgensi Reformasi Undang-Undang Tentang Pemebntukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dampak Penerapan Konsep Omnibus Law di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Living Law Vol. 14 No. 2 2022.

9. Vina Rohmatul Ummah, “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Kenegaraan Dan Politik Islam, Vol. 2 No. 2 2022.

10. Dixon Sanjaya, Daly Erni, “Kewenangan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan: PerkembanganPengaturan dan PeralihanKewenangan”. Jurnal USM Law Review Vol. 7 No. 1 2024.

11. Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”. Jakarta: Kencana.

12. Soekanto, “Pengantat Penelitian Hukum”. Jakarata: Rajawali Pers.

13. Juwita Putri Pratama, Lita Tyesta ALW, Sekar Anggun G.P, “Eksistensi kedudukan peraturan menteri terhadap peraturan daerah dalam hierarki peraturan perundang-undangan”. Jurnal Konstitusi, Vol. 19 No. 4 2022.

14. Syahlan, “Rekontruksi Penataan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Wacana Hukum: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Vol. 25 No. 1 Desember 2019.

15. Ulil Amra, L.M Yusuf Arsyadi, Dkk, “Evaluasi Politik Hukum Dalam Pembentukan UU Di Indonesia: Antara Partisipasi Publik Dan Dominasi Eksekutif”. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, Vol. 12 No. 11 Tahun 2025.

16. Aulia, M., Efendi, R., & Tusiany, F, “Transformasi Public Hearning Di Indonesia: Peningkatan Partisipasi Publik Melalui E-Legislasi Berbasis Kontrak Sosial Guna Mewujudkan Responsibilitas Kelembagaan Di Era 5.0”. Jurnal Restorasi Hukum, Vol. 8 No. 1 Juni 2025.

17. Mahkamah Konstitusi RI, “Partisipasi Bermakna dalam proses Legislasi Diprtanyakan”. Berita MK RI https://www.mkri.id/berita/-23064?utm_source=chatgpt.com.

18. Hukumonline. (2023). Pemindahan kewenangan pengundangan dalam perubahan UU 12/2011 menuai kritik. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/pemindahan-kewenangan-pengundangan-dalam-perubahan-uu-12-2011-menuai-kritik-lt62a454554f826

19. Siti Chadijah, Ari Widhiarti, "Akomodasi Metode Omnibus Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan". Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 2023.

20. Jhosua Answilie R, Debby Telly A, Nixon Stenly L, “Kajian Terhadap Keselarasan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Lex Administratum Vol. 13 No. 4 2025.

21. Hukumonline, (2022). “Pemindahan Kewenangan Pengundangan dalam Perubahan UU 12/2011 Menuai Kritik”. https://www.hukumonline.com/berita/a/pemindahan-kewenangan-pengundangan-dalam-perubahan-uu-12-2011-menuai-kritik-lt62a454554f826?utm_source=chatgpt.com.

22. Herlin Wijayati, Indah Dwi Q. Endrianto Bayu S, Ricardo S, “Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus Di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 2024.

23. Hizkia Sitorus, Ari Yohanes S.M, Dkk, “Analisi Yuridis Terhadap Prinsip Kejelasan Dan Kepastian Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan: Studi Kasus UU No. 12 Tahun 2011”. Civic Education And Social Science Journal (CESSJ) Vol. 6 No. 2 Desember 2024.

24. Aprilian Sumodiningrata, Azuan Helmib, TB. Rifat P, “Desain Lembaga Khusus Bidang Legislasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Partisipatif”. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 3 2022: 380-395.

25. Cristiana Aryani, “Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law”. Jurnal USM Law Review Vol. 4 No. 1 2021.

26. Dion Sanjaya, “Kewenangan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan: Perkembangan, Peralihan, dan Mekanisme Koordinasi”. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 4 2024: 474-496.

27. Lanang Sakti, Herman, “Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Eksistensi Peraturan Desa”. Jurnal Fundamental Justice Vol. 6 No. 1 2025: 133-140.

Downloads

Published

19-11-2025

How to Cite

URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(11), 497-509. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i11.1200

Similar Articles

1-10 of 231

You may also start an advanced similarity search for this article.