Perlindungan Integritas Akademik melalui Penegakan Hukum terhadap Praktik Falsifikasi dan Fabrikasi (Studi Kasus Dugaan Pemalsuan Riset Delegasi Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i7.2446Keywords:
integritas akademik, falsifikasi, fabrikasi, penegakan hukumAbstract
Integritas akademik merupakan prinsip fundamental dalam menjaga kualitas dan kredibilitas penelitian ilmiah. Namun, praktik falsifikasi dan fabrikasi masih menjadi tantangan yang dapat merugikan perkembangan ilmu pengetahuan serta menurunkan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan integritas akademik melalui penegakan hukum terhadap praktik falsifikasi dan fabrikasi dengan studi kasus dugaan pemalsuan riset delegasi Indonesia di Denmark. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan sumber ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan integritas akademik masih memerlukan penguatan melalui peningkatan pengawasan, pendidikan etika penelitian, serta penegakan hukum yang konsisten. Dugaan pemalsuan riset delegasi Indonesia di Denmark menunjukkan bahwa pelanggaran integritas akademik tidak hanya merupakan persoalan etika, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Downloads
References
Abubakar, S. (2025). Perlindungan kekayaan intelektual atas karya ilmiah dosen: Analisis yuridis dalam rangka peningkatan reputasi akademik. Paulus Law Journal, 7(1), 81–97. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/1127
Anam, M. K., Widodo, E., & Cornelis, V. I. (2025). Penegakan hukum terhadap plagiarisme karya ilmiah di perguruan tinggi: Upaya pencegahan dan penanggulangan. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2), 570–587. https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11025
Aristya, V. E., & Taryono, T. (2021). Prinsip penting publikasi ilmiah dan pencegahan falsifikasi fabrikasi. Refleksi Edukatika: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 11(2), 178–189. https://doi.org/10.24176/re.v11i2.5348
Hidayati, Z. R., & Jailani, S. (2025). Analisis prinsip etika penelitian sebagai landasan moral dalam karya ilmiah: Perspektif etika akademik di perguruan tinggi Indonesia. Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, 4(3), 541–550. https://doi.org/10.56113/takuana.v4i3.196
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158).
Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
Karima, M. K., Nurwahidin, M., Pangestu, A. K., Kaldi, A. M., Huda, F. N., Jaya, I. M. S., & Sari, J. (2025). Membangun budaya riset berintegritas: Keterkaitan etika penelitian, integrasi akademik, dan metodologi ilmiah. Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya, 31(2), 767–775. https://doi.org/10.33503/paradigma.v31i2.2715
Macfarlane, B. (2010). Researching with integrity: The ethics of academic enquiry. Routledge.
Rahardjo, S. (1984). Hukum dan masyarakat. Angkasa.
Resnik, D. B. (2018). The ethics of research with human subjects: Protecting people, advancing science, promoting trust. Springer.
Wahyuni, W. (2026). Dugaan pemalsuan riset delegasi Indonesia di Denmark bisa berujung pidana. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/dugaan-pemalsuan-riset-delegasi-indonesia-di-denmark-bisa-berujung-pidana-lt6a17f155689ce/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kurnia Tanu Putra, Muhamad Bintang Guntoro, Fernando Lim, Darrel Michelin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










